News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran KPU atas Putusan MK

Bawaslu akan pastikan tak ada pelanggaran Pemilu yang terjadi saat proses tindak lanjut KPU atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pileg 2024
Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:34 WIB
Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran KPU atas Putusan MK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran Pemilu yang terjadi saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi mengutip Antara pada Sabtu (15/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.

"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan MK, baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.

Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beberapa Wilayah di Indonesia Siaga Darurat Kekeringan, Pemkot Bandung Sediakan 30 Pompa Air

Beberapa Wilayah di Indonesia Siaga Darurat Kekeringan, Pemkot Bandung Sediakan 30 Pompa Air

Indonesia sudah memasuki musim kemarau, karena beberapa wilayah sudah menetapkan siaga darurat kekeringan. Pemkot Bandung pun bersiaga.
Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial

Waspada! Apa Itu Child Grooming? Modus Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari dan Banyak Berawal dari Media Sosial

Child grooming merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui manipulasi dan membangun kepercayaan korban. Kenali pengertian, ciri-ciri, modus, data terbaru
Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Taufik Hidayat, Satu Keinginannya Jadi Sorotan

Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Taufik Hidayat, Satu Keinginannya Jadi Sorotan

Dedi Mulyadi mengungkap perkembangan terbaru kondisi YTR, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat. Gubernur Jawa Barat temui keluarga korban.
Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum

Bukan Freddy Budiman! Inilah Terpidana Narkoba Pertama yang Dieksekusi Mati di Indonesia, Kisahnya Mengubah Sejarah Hukum

Sebelum Freddy Budiman, Chan Ting Chong alias Steven Chan menjadi terpidana narkoba pertama yang dieksekusi mati di Indonesia. Simak kronologi, fakta hukum, dan dampaknya
Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan mendapat angin segar pada bursa transfer musim panas 2026. Bek incaran mereka, Oumar Solet, disebut semakin dekat meninggalkan Udinese.
Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Persija resmi mengumumkan perpanjangan kontrak dengan Eksel Runtukahu untuk kompetisi Super League 2026-2027 pada Senin (29/6/2026). 

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Selengkapnya

Viral