Dadan pun menyanggupi hal tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan perkara tersebut. Pertemuan mereka terjadi pada Maret 2022 di kantor Hasbi.
Setelah komunikasi antara Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terjadi, Dadan meminta sejumlah uang kepada Heryanto Tanaka sebagai biaya pengurusan perkara tersebut.
Heryanto Tanaka menyanggupi untuk membayar sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan. Dari uang tersebut, Dadan Tri Yudianto menyiapkan Rp3 miliar untuk diserahkan kepada Hasbi Hasan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ree)
Load more