GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman

Baru-baru ini, polisi bongkar kasus narkotika jenis LSD dan berbentuk kertas atau umumnya dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.
Jumat, 15 Maret 2024 - 15:21 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Narkotika Jenis LSD dari Jerman
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis LSD dan berbentuk kertas atau umumnya dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.

"Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman," ucap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
 
Menurut BNN dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36.
 
Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sambung Hengki menyampaikan, penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar.

"Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp100 ribu," ucapnya.
 
Tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat.

"Ditangkap pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat," bebernya.

Kemudian dia menambahkan dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD.

Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, " kata Hengki. (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Korea Heboh Megawati Hangestri Comeback ke V League Musim Depan! Berani Bilang Kalau Bintang Voli Indonesia Itu...

Media Korea Heboh Megawati Hangestri Comeback ke V League Musim Depan! Berani Bilang Kalau Bintang Voli Indonesia Itu...

Megawati Hangestri dipastikan akan kembali meramaikan Liga Voli Korea setelah dirinya resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate.
IHSG Masih Berdarah di Zona Merah, Deretan Saham Ini Ikut Tergelincir Saat Pasar Melemah

IHSG Masih Berdarah di Zona Merah, Deretan Saham Ini Ikut Tergelincir Saat Pasar Melemah

IHSG ditutup melemah 0,68 persen ke level 6.858,89. Sejumlah sektor dan saham unggulan ikut tergelincir ke zona merah.
Pantas Saja John Herdman Santai Masuk Grup Neraka, Ini Rekam Jejaknya Kalahkan Qatar dan Jepang Bersama Kanada

Pantas Saja John Herdman Santai Masuk Grup Neraka, Ini Rekam Jejaknya Kalahkan Qatar dan Jepang Bersama Kanada

John Herdman hadir langsung dalam drawing pembagian grup yang digelar di Riyadh, Minggu (10/5/2026) dini hari WIB. Setelah dipastikan bergabung dengan Grup F, John Herdman sempat tersorot kamera. 
IHSG Ditutup Anjlok 1,43 Persen ke 6.807 Pukul 16.00 WIB, Pasar Masih Menunggu Pengumuman MSCI Malam Ini

IHSG Ditutup Anjlok 1,43 Persen ke 6.807 Pukul 16.00 WIB, Pasar Masih Menunggu Pengumuman MSCI Malam Ini

IHSG ditutup melemah 1,43 persen ke level 6.807 pada perdagangan 12 Mei 2026 di tengah tekanan rupiah dan penantian pengumuman MSCI.
Top 3 Sport: Reaksi Kapten Red Sparks, Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Bak Jackpot

Top 3 Sport: Reaksi Kapten Red Sparks, Omongan Khabib soal Chimaev Terbukti, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Bak Jackpot

Dunia olahraga tengah diramaikan sederet kabar panas yang menjadi perhatian publik. Mulai soal pevoli Megawati Hangestri hingga petarung UFC Khabib dan Chimaev.
Jelang Peringatan Hari Preeklampsia Sedunia yang Berlangsung Bulan Ini, Simak Apa Itu Preeklampsia Hingga Gejalanya

Jelang Peringatan Hari Preeklampsia Sedunia yang Berlangsung Bulan Ini, Simak Apa Itu Preeklampsia Hingga Gejalanya

Hari Preeklampsia Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Mei.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral