1. THR, dihitung berdasarkan komponen penghasilan Maret 2024;
2. Gaji ke-13, dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2024.
Bahkan tidak kena potongan atau iuran, namun dikenakan PPh yang ditanggung oleh pemerintah.
"Tahun ini (anggaran gaji ke-13) akan naik menjadi Rp50,8, di mana yang pusat naik dari Rp21,4 triliun menjadi Rp29,7 triliun, ini karena untuk tukinnya 100 persen, dan ada kenaikan gaji pokok, terutama untuk ASN pusat dan daerah," kata dia.
"Untuk daerah dari Rp17,4 triliun tahun lalu, menjadi Rp21,1 triliun. Sehingga total yang akan dibayarkan pada Juni untuk gaji ke-13 adalah Rp50,8 triliun," tandas dia. (agr/muu)
Load more