"Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi.
Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan," katanya.
Walaupun yang terlibat pungli 90-an orang, kata Yudi, sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.
Menurut dia, hal ini mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.
Misalnya, kata dia, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik.
"Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan," katanya.
Dengan demikian, kata Yudi, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala Rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli di Rutan KPK.
Load more