Menurut Yos, dari narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan.
"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.
Yos menambahkan sepanjang 2023 Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba.(ant/lpk)
Load more