Ia mengatakan RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucap Misan. (agr/nsi)
Load more