Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada peraturan terkait pembayaran THR.
"Pada hari ini saya ingin menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Ida saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).
Ida menuturkan pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ida.
Menurutnya, pemberian THR ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya.
Load more