News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

Semua perusahaan di Indonesia harus mengetahui sanksi mengeriakan yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, bila tidak bayar THR dan mencicil THR karyawannya
Selasa, 19 Maret 2024 - 05:01 WIB
Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Semua perusahaan harus mengetahui dan mencatat soal sanksi mengerikan, bila tidak membayar THR dan mencicil THR karyawannya. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," Pungkas Indah, Senin (18/3/2024). 

Selain itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan. 

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Haiyani. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," beber Ida dalam konferensi pers Senin, (18/3/2023).

Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (aag)

Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Dukungan dari Dedi Mulyadi, Program Sasapu Bandung Diperluas hingga Camat-Lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

Dapat Dukungan dari Dedi Mulyadi, Program Sasapu Bandung Diperluas hingga Camat-Lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

Dapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Program Sasapu Bandung diperluas. Bahkan, camat hingga lurah pun diwajibkan untuk turun langsung ke lapangan.
Perbaikan Masih Berlangsung, KRL Rute Bekasi–Cikarang Ditarget Normal Siang Ini

Perbaikan Masih Berlangsung, KRL Rute Bekasi–Cikarang Ditarget Normal Siang Ini

Ia menjelaskan, penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan aspek keselamatan sebelum operasional kembali dibuka sepenuhnya.
Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo, Ternyata Ini Biang Kerok Taksi Green SM Berhenti di Tengah Rel

Tabrakan Maut KRL Vs KA Argo Bromo, Ternyata Ini Biang Kerok Taksi Green SM Berhenti di Tengah Rel

Insiden yang menewaskan 15 orang itu diduga dipicu kecelakaan pertama yang melibatkan sebuah taksi listrik Green SM yang mendadak berhenti di atas rel
Eksel Runtukahu Disebut Penerus Bambang Pamungkas, Bung Ropan Bicara soal Nasib Ole Romeny di Timnas Indonesia

Eksel Runtukahu Disebut Penerus Bambang Pamungkas, Bung Ropan Bicara soal Nasib Ole Romeny di Timnas Indonesia

Menurut Bung Ropan, Eksel Runtukahu dianggap sebagai sosok penerus Bambang Pamungkas, legenda Timnas Indonesia. Lantas bagaimana nasib Ole Romeny di Timnas?
Fakta Tabrakan Maut KRL vs KA Argo Bromo! Lokasi Green SM Tabrak Kereta Ternyata Perlintasan ‘Ilegal'

Fakta Tabrakan Maut KRL vs KA Argo Bromo! Lokasi Green SM Tabrak Kereta Ternyata Perlintasan ‘Ilegal'

Dalam kondisi tersebut, taksi kemudian tertemper KRL yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta.
Perkuat Langkah Kepatuhan Platform, Catcrs Selesaikan Pencatatan Regulation D

Perkuat Langkah Kepatuhan Platform, Catcrs Selesaikan Pencatatan Regulation D

Catcrs secara resmi mengumumkan telah menyelesaikan seluruh proses kepatuhan dan pencatatan terkait kerangka aturan Regulation D, dengan dukungan tim konsultan profesional.

Trending

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Selengkapnya

Viral