Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ini mengikuti aturan yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada,” jelas Suhajar saat rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024) siang.
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” tambahnya. (saa/iwh)
Load more