LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Usut Dugaan Korupsi di LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan telah tingkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak 10 Mei 2023.

KPK juga saat ini menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses telaah dan penyelidikan.

Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. 

Baca Juga :

"Perlu kami tegaskan, kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada LPEI ini telah naik pada status penyidikan. Itu yang perlu kami tegaskan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.

Padahal, dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka. Hal itu berdasarkan Pasal 44 UU KPK. 

Ghufron berdalih, hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan WA Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

Saat itu, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka. 

"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," katanya. 

Ghufron menyebut konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara dengan Kejagung.

Ghufron mengutip Pasal 50 UU KPK yang menyebut ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi, polisi dan kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara dengan objek yang sama. 

"Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersama-sama oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, dugaan korupsi yang ditangani KPK terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI yang macet.

"Salah satunya kredit macet PT PE yang senilai total Rp766,7 miliar," tandas dia.(hmd/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan ke PT KAI

Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan ke PT KAI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (30/05/2024).
Bergema Nama Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani di JIS Usai Cetak Gol untuk Sabah FC, Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Jelang Final Leg Kedua Championship Series Liga 1

Bergema Nama Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani di JIS Usai Cetak Gol untuk Sabah FC, Persib Bandung Dijatuhi Sanksi Jelang Final Leg Kedua Championship Series Liga 1

Bergema nama pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani di JIS usai mencetak gol untuk Sabah FC dan Persib Bandung dijatuhi sanksi jelang final leg kedua Championship Series Liga 1 adalah berita paling top.
Indonesia-Uni Eropa Sepakati Belasan Isu Perundungan ke-18 IEU-CEPA

Indonesia-Uni Eropa Sepakati Belasan Isu Perundungan ke-18 IEU-CEPA

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi menyampaikan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati 11 isu dari total 21 isu dalam perundingan putaran ke-18 Kerja Sama Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia - EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).
Jaga Ketertiban Pilkada 2024, BPSDM Ingatkan Pencegahan Dini

Jaga Ketertiban Pilkada 2024, BPSDM Ingatkan Pencegahan Dini

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan pentingnya deteksi dan pencegahan dini dalam menjaga ketertiban umum menjelang Pilkada Serentak 2024.
Target Penurunan Emisi Nasional, Kemenhub Komitmen Wujudkan Penerbangan Ramah Lingkungan

Target Penurunan Emisi Nasional, Kemenhub Komitmen Wujudkan Penerbangan Ramah Lingkungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menciptakan penerbangan yang ramah lingkungan guna memenuhi pencapaian target penurunan emisi nasional dengan lebih efektif.
Evakuasi Material Besi yang Timpa Jalur MRT ASEAN-Blok M Tuntas Terlaksana

Evakuasi Material Besi yang Timpa Jalur MRT ASEAN-Blok M Tuntas Terlaksana

PT Hutama Karya (Persero) telah menyelesaikan evakuasi material besi di jalur Stasiun MRT ASEAN menuju Stasiun Blok M, Jakarta Selatan.
Trending
Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky oleh Pegi dan Kawan-kawan...

Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky oleh Pegi dan Kawan-kawan...

Melmel saksi kunci kasus Vina beberkan detik-detik kejadian penyiksaan Vina dan Eky di malam pembunuhan 2016 silam. Melmel melihat Pegi dkk siksa Vina dan Eky.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jokowi Peringatkan Kapolri Soal Kinerja Polisi

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jokowi Peringatkan Kapolri Soal Kinerja Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh polisi.
Terungkap Polisi Turut Paksa Ibu Pegi Perong Untuk Akui Sang Anak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Terungkap Polisi Turut Paksa Ibu Pegi Perong Untuk Akui Sang Anak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kejanggalannya.
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Perong Bakal Bebas Sementara Waktu

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Perong Bakal Bebas Sementara Waktu

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kejanggalannya.
MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada 2024, PDIP Sebut Produk Akal-akalan Hukum

MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada 2024, PDIP Sebut Produk Akal-akalan Hukum

Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) jelang Pilkada 2024.
Tak Terduga, ini Alasan Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina, Nikita Mirzani Sindir Royalti Film Vina: Sebelum 7 Hari

Tak Terduga, ini Alasan Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina, Nikita Mirzani Sindir Royalti Film Vina: Sebelum 7 Hari

Ini alasan pengacara Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina, hingga Nikita Mirzani sindir royalti film Vina: Sebelum 7 Hari, merupakan dua artikel populer.
Kata Pengamat Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Langkah Kaesang di Pilkada 2024

Kata Pengamat Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Langkah Kaesang di Pilkada 2024

Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait mengubah syarat minimum usia calon kepala daerah jelang Pilkada 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya