Dia menyebutkan akun tersebut serta satu unit kamera yang dipakai untuk membuat konten video dari terdakwa kini disita menjadi aset milik negara.
“Barang bukti sebuah akun Youtube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan satu buah kamera berwarna hitam, sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan putusan dirampas untuk negara,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau terdakwa menggunakan akun Youtube Al-Zaytun Official sebagai saluran dalam menyebarkan konten video ceramah.
Majelis hakim menyebut dari penilaian saksi ahli, beberapa video dalam akun tersebut terbukti memuat isi yang tidak sesuai dan pada pokoknya bersifat penodaan agama.
Selain itu, beberapa konten di akun ini juga viral sehingga memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada tanggal 22 Juni 2023.
“Rekaman video itu tentang Al-Quran Bukan Kalam Allah Tetapi Kalam Nabi Muhammad. Kemudian Khutbah dengan Khotib Perempuan, hingga Masjid Cuman Tempat Orang Putus Asa dalam channel Al-Zaytun Movie dan Al-Zaytun Official,” katanya.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” tegas dia.
Selanjutnya, Majelis hakim PN Indramayu mempersilakan tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara soal perkara pidana penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," kata hakim di sela-sela persidangan.
Sebelumnya, terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pledoi terhadap tuntutan jaksa. Namun, nota pembelaan tersebut ditolak.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama berdasarkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Load more