LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Fathnur Rohman

Terseret Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis Setahun Penjara

Majelis Hakim PN Indramayu sebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dalam perkara tindak pidana penodaan agama dijatuhkan vonis setahun penjara.

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama dijatuhkan vonis satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Yogi Dulhadi menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama. 

Panji Gumilang didakwa telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP.

Tak hanya dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Baca Juga :

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi dalam sidang di Indramayu, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa dipastikan tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ungkap Yogi.

Dia menyebutkan akun tersebut serta satu unit kamera yang dipakai untuk membuat konten video dari terdakwa kini disita menjadi aset milik negara.

“Barang bukti sebuah akun Youtube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan satu buah kamera berwarna hitam, sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan putusan dirampas untuk negara,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau terdakwa menggunakan akun Youtube Al-Zaytun Official sebagai saluran dalam menyebarkan konten video ceramah.

Majelis hakim menyebut dari penilaian saksi ahli, beberapa video dalam akun tersebut terbukti memuat isi yang tidak sesuai dan pada pokoknya bersifat penodaan agama.

Selain itu, beberapa konten di akun ini juga viral sehingga memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada tanggal 22 Juni 2023.

“Rekaman video itu tentang Al-Quran Bukan Kalam Allah Tetapi Kalam Nabi Muhammad. Kemudian Khutbah dengan Khotib Perempuan, hingga Masjid Cuman Tempat Orang Putus Asa dalam channel Al-Zaytun Movie dan Al-Zaytun Official,” katanya.

Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya.

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” tegas dia.

Selanjutnya, Majelis hakim PN Indramayu mempersilakan tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara soal perkara pidana penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," kata hakim di sela-sela persidangan.

Sebelumnya, terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pledoi terhadap tuntutan jaksa. Namun, nota pembelaan tersebut ditolak.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama berdasarkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Setelah mendengar nota tanggapan hukum terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, mejelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

"Mengabulkan tindak pidana sebagaimana dibacakan pada persidangan pada hari Kamis, 22 Februari 2024," jelasnya.

Panji Gumilang dalam sidang kali ini mengikuti seluruh agenda putusan vonis dengan didampingi penasihat hukum yang terdiri atas empat advokat.

"Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan sejak 2 Agustus 2023 sampai dengan sekarang," kata hakim.

Terdapat sejumlah pertimbangan vonis terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memperhatikan Pasal 156 a huruf KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (penodaan agama)," tuturnya.

Adapun, setiap terdakwa yang sudah divonis, berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Muhammadiyah Sebut Di Tengah Kemajuan Terdapat Kesulitan Hidup yang Baru: Bukan Hanya Warga, Tapi Juga Negara!

Muhammadiyah Sebut Di Tengah Kemajuan Terdapat Kesulitan Hidup yang Baru: Bukan Hanya Warga, Tapi Juga Negara!

Di tengah kemajuan dan kemakmuran masyarakat terdapat tantangan berupa kesulitan-kesulitan hidup yang baru, kata Ketua Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Semarang Muh Saerozi
Ketua DPR Puan Maharani Bakal Siapkan Pansus Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Begini Alasannya

Ketua DPR Puan Maharani Bakal Siapkan Pansus Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Begini Alasannya

Ketua DPR Puan Maharani menyoroti pelaksaan ibadah Haji 2024 yang dinilai lebih kondusif daripada tahun sebelumnya.
Belasan Remaja di Natuna Lakukan Hal Tak Terpuji, Polisi Beri Tindakan

Belasan Remaja di Natuna Lakukan Hal Tak Terpuji, Polisi Beri Tindakan

Polisi mengamankan sejumlah remaja di Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (16/6/2024) malam, terkait aksi tak terpuji.
Cerita Pengusaha Solo Bagikan Ribuan Paket Kurban, Makan Bersama dan Gelar Pentas Hiburan  Usai Shalat Idul Adha

Cerita Pengusaha Solo Bagikan Ribuan Paket Kurban, Makan Bersama dan Gelar Pentas Hiburan Usai Shalat Idul Adha

Pengusaha asal Kota Solo Ini bagikan ribuan paket daging kurban kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 2024.
Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Mantan Lurah di Medan Kembali Diringkus Polisi Gara-gara Ini

Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Mantan Lurah di Medan Kembali Diringkus Polisi Gara-gara Ini

Belum lama menghirup udara bebas, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, mantan Lurah Sei Rengas II di Kota Medan, terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi. 
Waduh! Tim Kesehatan Hewan Kurban di Kota Mataram Temukan Kasus Cacing Hati di Lima Ekor Sapi, Begini Penangannya

Waduh! Tim Kesehatan Hewan Kurban di Kota Mataram Temukan Kasus Cacing Hati di Lima Ekor Sapi, Begini Penangannya

Tim Kesehatan Hewan Kurban Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan lima kasus cacing hati (fasciolosis) pada lima ekor sapi kurban yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Majeluk Mataram.
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya