Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama dijatuhkan vonis satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Yogi Dulhadi menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
Panji Gumilang didakwa telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP.
Tak hanya dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi dalam sidang di Indramayu, dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, terdakwa dipastikan tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.
“Barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ungkap Yogi.
Dia menyebutkan akun tersebut serta satu unit kamera yang dipakai untuk membuat konten video dari terdakwa kini disita menjadi aset milik negara.
“Barang bukti sebuah akun Youtube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan satu buah kamera berwarna hitam, sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan putusan dirampas untuk negara,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau terdakwa menggunakan akun Youtube Al-Zaytun Official sebagai saluran dalam menyebarkan konten video ceramah.
Majelis hakim menyebut dari penilaian saksi ahli, beberapa video dalam akun tersebut terbukti memuat isi yang tidak sesuai dan pada pokoknya bersifat penodaan agama.
Selain itu, beberapa konten di akun ini juga viral sehingga memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada tanggal 22 Juni 2023.
“Rekaman video itu tentang Al-Quran Bukan Kalam Allah Tetapi Kalam Nabi Muhammad. Kemudian Khutbah dengan Khotib Perempuan, hingga Masjid Cuman Tempat Orang Putus Asa dalam channel Al-Zaytun Movie dan Al-Zaytun Official,” katanya.
Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” tegas dia.
Selanjutnya, Majelis hakim PN Indramayu mempersilakan tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara soal perkara pidana penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," kata hakim di sela-sela persidangan.
Sebelumnya, terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pledoi terhadap tuntutan jaksa. Namun, nota pembelaan tersebut ditolak.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama berdasarkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Setelah mendengar nota tanggapan hukum terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, mejelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
"Mengabulkan tindak pidana sebagaimana dibacakan pada persidangan pada hari Kamis, 22 Februari 2024," jelasnya.
Panji Gumilang dalam sidang kali ini mengikuti seluruh agenda putusan vonis dengan didampingi penasihat hukum yang terdiri atas empat advokat.
"Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan sejak 2 Agustus 2023 sampai dengan sekarang," kata hakim.
Terdapat sejumlah pertimbangan vonis terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Memperhatikan Pasal 156 a huruf KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (penodaan agama)," tuturnya.
Adapun, setiap terdakwa yang sudah divonis, berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.(ant/lkf)
Load more