LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdul Ghani Kasuba
Sumber :
  • Aditya Pradana Putra-Antara

Zaldy Kasuba Diperiksa KPK Terkait Perkara Suap Abdul Ghani Kasuba

Zaldy Kasuba selaku ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selasa, 26 Maret 2024 - 05:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

"Saksi Zaldy Kasuba (swasta) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa saja pihak swasta yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba maupun soal nominal dan terkait dengan proyek apa saja.

Baca Juga :

Pemeriksaan terhadap Zaldy Kasuba diketahui berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

Abdul Gani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. 

Keduanya juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. 

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba. 

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka Abdul Gani Kasuba, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Seusai Jadi Korban Pembegalan di Kebon Jeruk, Casis Bintara Polri Terima Kejutan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Seusai Jadi Korban Pembegalan di Kebon Jeruk, Casis Bintara Polri Terima Kejutan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Calon siswa (Casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (18) yang menjadi korban pembegalan saat dalam perjalanan ke lokasi tes psikologi Bintara Polri mendapatkan hadiah satu unit motor dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sukses Bantu Klub Australia Menang, Wonderkid Berdarah Jawa Ini Layak Dipantau Timnas Indonesia

Sukses Bantu Klub Australia Menang, Wonderkid Berdarah Jawa Ini Layak Dipantau Timnas Indonesia

Timnas Indonesia bisa melirik salah satu pemain muda keturunan Malang berikut yang berhasil tampil apik usai membantu klub Australia raih kemenangan pekan ini.
Sudah Dibukakan Pintu Lebar - Lebar, Elon Musk Ternyata Masih Mempertimbangkan Untuk Bangun Pabrik Tesla di Indonesia

Sudah Dibukakan Pintu Lebar - Lebar, Elon Musk Ternyata Masih Mempertimbangkan Untuk Bangun Pabrik Tesla di Indonesia

Meski telah membukakan akses bagi Starlink miliknya beroperasi di Indonesia, Elon Musk ternyata masih belum mengiyakan untuk bangun pabrik Tesla di Indonesia. 
Pengacara Djamaludin Sebut Nama SYL Selalu Dicatut Demi Keuntungan Pihak Lain

Pengacara Djamaludin Sebut Nama SYL Selalu Dicatut Demi Keuntungan Pihak Lain

Kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen menduga bahwa ada pihak di Kementan yang mencatut nama SYL untuk kepentingan pribadi.
Pengakuan Jujur Kakak Vina Cirebon, Akhirnya Berani Ungkap Bahwa Sempat Diperlakukan Seperti Ini oleh Orang Ngaku Intel, Katanya ...

Pengakuan Jujur Kakak Vina Cirebon, Akhirnya Berani Ungkap Bahwa Sempat Diperlakukan Seperti Ini oleh Orang Ngaku Intel, Katanya ...

Kakak korban pembunuhan Vina Cirebon, Marliyana (33) mengaku dirinya sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai Intel. Simak pengakuannya di bawah ini
Pantas Saja Habib Bahar bin Smith Seolah Tak Ada Takutnya Saat Ceramah, Lihat Apa yang Dia Lakukan di Kediamannya, Taklukkan Hewan Berbahaya ini

Pantas Saja Habib Bahar bin Smith Seolah Tak Ada Takutnya Saat Ceramah, Lihat Apa yang Dia Lakukan di Kediamannya, Taklukkan Hewan Berbahaya ini

Pantas saja Habib Bahar bin Smith seolah tak ada takutnya saat ceramah, ternyata ini yang dilakukannya ketika di rumah, punya hobi berbahaya, yakni main...
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya