Jakarta, tvOnenews.com - KPK mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
Windy dicegah terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam tindak pidana pencucian uang.
Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka Hasbi Hasan (Sekma RI).
KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta ( Windy) yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini.
Windy Idol sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023.
Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023.
Kini penyanyi ajang jebolan pencarian bakat tersebut kembali dicegah sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).(hmd/lkf)
Load more