Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya mampu mematahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengatakan, berbekal dasar hukum yang ada, pihaknya sangat yakin dapat mematahkan argumen dari para penggugat.
"Kami yakin bisa mematahkan argumen dari para penggugat, tentunya dengan dasar hukum yang kami punyai dan juga dengan parameter yang juga kami punyai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).
Meski demikian, Dasco mengatakan bahwa gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang bergulir di MK merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
Dasco menambahkan, bagi ada warga negara yang merasa ada kejanggalan dalam proses Pemilu, maka sudah tepat menggunakan hak menggugat di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini kita sudah sama-sama tahu bahwa sidang pertama Mahkamah Konstitusi. Nah, hak untuk mengajukan ke MK ini diatur dan dijamin oleh konstitusi kita sehingga ini adalah jalur yang tepat apabila kemudian ada pihak-pihak yang masih merasa ada kekurangan dan ingin menggunakan haknya di Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (ant/dpi)
Load more