LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Ditipu Sindikat Mafia Tanah, Anak Purnawirawan Jenderal Terancam Kehilangan Rumah

Seorang diplomat karier di Kedubes RI di Bahrain R. Widjoseno Sastroamidjojo dan adik kembarnya R.R. Seska Widayanti, anak dari Brigjen Purn R. Widodo Sastroamidjojo, purnawirawan komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD) dan Sri Andalia, mantan Dubes karir di Slovakia menjadi  korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah, dengan modus berpura-pura membeli tanah dan bangunan rumah mereka.

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Seorang diplomat karier di Kedubes RI di Bahrain R. Widjoseno Sastroamidjojo dan adik kembarnya R.R. Seska Widayanti, anak dari Brigjen Purn R. Widodo Sastroamidjojo, purnawirawan komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD) dan Sri Andalia, mantan Dubes karir di Slovakia menjadi  korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah, dengan modus berpura-pura membeli tanah dan bangunan rumah mereka.  

Kedua kakak beradik kembar itu terancam kehilangan rumah besar warisan kedua orang mereka  di perumahan Taman Giri Loka Blok Q/11 Sekt. IV-5 BSD, RT 002/RW 012 Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan. 

Kasus tindak pidana penipuan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2021 oleh RR Seska Widayanti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0298/V/2021 dan ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/785/V/2021/Dittipidum, 19 Mei 2021. Pihak pelapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri pada 21 Mei 2021. Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 378 KUHP tersebut dilimpahkan ke Subdit 2 Unit 3 Polda Metro Jaya.

Setelah mengendap hampir 3 tahun, laporan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah tersebut kini ada titik terang. Pihak Penyidik Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti kasus tindak pidana penipuan tersebut.

Baca Juga :

Kuasa hukum pelapor, Yohanes Blasius Doy, SH dari Law Office Yon Doy & Partner di hadapan awak media menjelaskan kronologi kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para broker yang menyebabkan kliennya terancam kehilangan tanah dan bangunan rumah. Bukan hanya itu. Mereka juga mengalami trauma psikis akibat intimidasi dari kuasa hukum oknum funder dan para body guard-nya.

Kasus tindak penipuan yang dilakukan oleh para broker tersebut bermula ketika pihak kliennya ingin menjual rumah di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) warisan dari orangtuanya. Teman baik mereka, Oki D. Santo Dewanggono memperkenalkan Muhamad Septemi Ma’mun alias Temi, Direktur Keuangan PT MLS yang menyatakan berminat membeli rumah tersebut pada awal Oktober 2020.

Setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi, maka pada 22 Oktober 2020 para pihak yaitu pemilik rumah dan sdr. Temi menyepakati harga rumah senilai Rp6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Rumah itu katanya akan dibeli sebagai asset PT MLS. 

Para pihak juga sepakat soal mekanisme pembelian melalui proses bank (non cash loan) dan pembayaran rumah diakukan dalam 3 termin. 

Pada saat bersamaan Sdr. Temi memperkenalkan Sdri. Patria Sari melalui telepon, yang disebut sebagai penjamin dari pihak Bank Mandiri. Ternyata Sdri. Patria Sari adalah Komisaris PT MLS.

"Sdr. Temi sebenarnya sudah tahu bahwa tanah dan rumah itu masih dalam bentuk Kesepakatan Jual Beli (KJB) antara orang tua klien saya dengan pemilik pertama (sudah lunas), sehingga proses pembelian dan pembayarannya tidak bisa melalui bank. Saat inilah Sdr. Temi dkk melakukan modus operandi penipuan dengan menyarankan kepada klien saya untuk melakukan peminjaman kepada pihak ketiga dalam rangka memperlancar proses kredit dari Bank untuk kegiatan bisnis PT. MLS dan membayar rumah klien saya," kata Yohanes Blasius Doy, S.H., Rabu (27/3/2024). 

Sdr. Temi kemudian bertemu dengan Sdr. Budi Hermanto (funder), yang bersedia menyediakan dana Rp. 1,8 miliar dengan jaminan rumah besar orang tua kliennya. 

Berlandaskan niat baik dan kepercayaan penuh kepada Sdr Temi dalam menjual rumah orangtuanya, kliennya menandatangani Perjanjian Pengikatan Hutang atas pembelian rumah orangtuanya sebesar Rp. 6.250.000.000,-. Perjanjian itu ditandangani pihak kliennya dan Sdr. Temi. 

Usai penandatanganan Perjanjian Pengikatan Hutang Sdr. Temi menghilang beberapa pekan tanpa berita. Pertengahan November 2020 Sdri. Patria Sari dan Sdr. Rudi Hartono menggantikan posisi Sdr. Temi. Keduanya mempertemukan pelapor dengan 2 orang perwakilan dari funder yaitu Sdr. Vandel dan Sdr. Johnny untuk melihat dari dekat kondisi rumah dan akhir November 2020 pelapor bertemu langsung dengan funder Sdr. Hermanto.

Setelah pertemuan dengan funder, Sdri Patria Sari menginformasikan bahwa funder telah sepakat mendanai proyek PT MLS dengan jaminan rumah orangtua kliennya. Sdri. Patria Sari gantikan posisi Sdr. Temi dengan membuat Perjanjian Pengakuan Hutang PT MLS untuk membeli rumah orangtua kliennya sebesar Rp6.250.000.000,-. Perjanjian ditandatangani oleh pelapor, Sdri. Patria Sari, dan Sdr. Rudi Hartono, anggota Direksi PT MLS di hadapan notaris Fachrudin dari Kantor Notaris & PPAT Suhardi Hadi Santoso SH. Dalam perjanjian itu disepakati mekanisme dan tahapan pembayaran dalam kurun waktu 3 bulan. Tahap pertama sebesar Rp350.000.000 (4 Desember 2020), tahap kedua Rp650.000.000 (21 Desember 2020) dan tahap ketiga sisanya sebesar Rp5.250.000.000 (21 Januari 2021).

Usai penandatanganan Perjanjian Pengakuan Hutang PT. MLS, pelapor digiring oleh para broker untuk menandatangani serangkaian perjanjian lain, diantaranya Perjanjian Jual Beli rumah  di depan Sdr. Leonard dari Kantor Pengembang BSD (14 November 2020) dengan Sdr. Hermanto (funder) dan perjanjian transaksi jual beli rumah dan membuat Surat Pernyataan dengan funder, di depan notaris Sisca di PIK (15 Desember 2020) yang isinya akan membeli kembali rumah orangtua pelapor dan apabila tidak bisa membeli kembali pada saat jatuh tempo (28 April 2021), maka pelapor bersedia mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada funder. 

Saat itu diperlihatkan kepada pelapor besaran kuitansi senilai Rp1.8 miliar untuk ditandangani sebagai bukti pinjaman yang akan diterima oleh kliennya. 

Sesuai akte jual beli dengan PT. MLS, setelah pencarian pihak kliennya menerima Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai DP pertama pembelian rumah. Sisanya diserahkan dalam bentuk tunai (cash) kepada funder sebagai uang kick-back (diambil oleh Vandel dan Johnny), dan sisanya ditransfer via Teller kepada Sdri. Patria Sari maupun pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk berbagai keperluan seperti fee broker dan biaya lainnya.

Dalam perkembangannya, tanggal 28 Desember 2020 Akte Jual Beli Rumah yang sebelumnya telah ditandatangani dengan PT. MLS (Patria Sari, Rudi Hartono dan Septemi) menjadi tidak berlaku karena Akte tersebut tidak diaktifkan/diaktekan oleh PT. MLS. Rupanya Sdri. Patria Sari tidak menyerahkan dana sepeserpun ke PT MLS. Sejak itu Direksi PT. MLS sudah mulai sulit dihubungi. Dengan demikian, maka uang pembayaran pembelian rumah yang diterima oleh kliennya hanya DP pertama saja. DP kedua dan ketiga tidak pernah terealisasi.  

Sampai pada tahap tersebut, kliennya merasa telah tertipu karena Akte Jual Beli Rumah yang ditandatangani sebelumnya dengan PT. MLS (Patria Sari, Rudi Hartono, dan Septemi) tidak berlaku lagi. Sementara perjanjian yang tetap aktif adalah justru perjanjian pinjaman uang dan pengosongan rumah dengan funder. 
Situasi ini menyebabkan kliennya berada dalam situasi yang sangat sulit dan tidak bisa mengelak. Sedangkan Patria Sari dan Temi yang sebelumnya mengatakan akan bertanggung jawab mengenai pembayaran hutang Rp 1.8 miliar kepada funder dalam waktu 3 bulan ternyata hanya tipu muslihat  dan membiarkan kliennya menjadi sasaran empuk mafia tanah. Pemilik tanah dan bangunan justru mendapat masalah besar karena harus membayar hutang kepada funder, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Sdr. Temi dan Sdri. Patria Sari. 

Sebagai realisasi dari perjanjian yang ditandatangani oleh kliennya, pihak funder kemudian mengirim surat somasi kepada kliennya untuk segera melunasi hutang dan jika tidak dipenuhi, maka rumah warisan orangtuanya yang menjadi jaminan akan dikosongkan.

Merasa bahwa telah berhak memiliki rumah warisan orang tuanya di BSD, pada 30 April 2021, Sdr Hermanto sebagai funder mulai mendatangi rumah orangtua kliennya dan meminta kliennya segera mengsongkan rumah dalam waktu 2 hari. Terjadi perdebatan alot antara kliennya dengan funder. Kuasa hukum kliennya saat itu datang ke lokasi untuk memberikan perlindungan dan advokasi. 

Selanjutnya pada Minggu 2 Mei 2021, Sdr. Hermanto kembali lagi mendatangai rumah untuk meminta pengosongan segera. Lawyer kliennya saat itu bertemu langsung dengan Sdr. Hermanto dan menjelaskan bahwa pengosongan rumah itu tidak sah, karena Surat Pengalihan rumah tersebut cacat hukum. Selain itu diketahui pula oleh lawyernya bahwa surat pengosongan rumah ternyata mencantumkan nomor referensi akte KJB yang salah.

Setelah upaya pengosongan rumah pertama berhasil digagalkan, maka keesokan harinya, didampingi  lawyernya, RR Seska Widayanti sebagai korban kemudian mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Temi dan Sdri. Patria Sari dkk. Sejak saat itu Sdr Hermanto (funder) tidak pernah mendatangi rumah kliennya. 

Namun dalam perkembangannya, mulai 2 - 15 Maret 2024 Sdr. Hermanto melalui kuasa hukum dan sejumlah body guard-nya berhasil menduduki rumah kliennya.  Kuasa hukum dan para bodyguard itu diduga melakukan pengerusakan, mencuri sejumlah barang, menteror dan mengintimidasi kliennya dengan mematikan listrik rumah.

RR Seska Widayanti bersama kuasa hukumnya Yohanes Blasius Doy, S.H. telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, intimidasi dan pencurian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/712/III/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Penyidik Polres Tangerang Selatan langsung merespons dengan melakukan olah TKP pada hari yang sama.

Menurut Yohanes Blasius Doy, S.H. yang akrab disapa Yon, dari kronologis dan modus tindak pidana penipuan tersebut tampak bahwa para broker dan funder tersebut patut diduga merupakan sindikat mafia tanah.
Karena itu, atas nama kliennya, Yon meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menindaklajuti kasus tindak pidana penipuan jual beli rumah yang merugikan kliennya dan menetapkan Sdr. Temi, Sdri. Patria Sari dkk sebagai tersangka serta  meminta penyidik Pores Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang merugikan kliennya. (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bakal Bangun Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, Kemenag RI: Perintah Menag Jadi Solusi yang Tepat!

Bakal Bangun Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, Kemenag RI: Perintah Menag Jadi Solusi yang Tepat!

Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) segera membangun Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Negeri sesuai arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Elon Musk Yakin Krisis Ketersediaan Air Global Dapat Diatasi

Elon Musk Yakin Krisis Ketersediaan Air Global Dapat Diatasi

Pemilik sekaligus CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk yakin krisis ketersediaan air secara global dapat diatasi.
PSSI Angkat Bicara Soal Kondisi Rumput Stadion GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI Angkat Bicara Soal Kondisi Rumput Stadion GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kondisi rumput di lapangan Stadion GBK menjadi sorotan karena baru digunakan untuk konser salah satu boyband Korea Selatan pada Sabtu (18/5/2024) lalu.
Lokasi Jatuhnya Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Tak Ada Tanda Penumpang Selamat

Lokasi Jatuhnya Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Tak Ada Tanda Penumpang Selamat

Lokasi jatuhnya helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi dan sejumlah pejabat ditemukan, meski demikian tidak ditemukan tanda penumpang selamat.
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Hingga Rp513 Triliun di 2025

Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Hingga Rp513 Triliun di 2025

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp496,9 triliun hingga Rp513 triliun di RAPBN tahun 2025 mendatang.
Intip Ide Mix and Match Kebaya untuk Wisuda Simpel dan Keren, Bisa Buat Tampilan Lebih Anggun

Intip Ide Mix and Match Kebaya untuk Wisuda Simpel dan Keren, Bisa Buat Tampilan Lebih Anggun

Momen wisuda menjadi salah satu hal yang begitu dinantikan seseorang. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah kebaya. Simak inspirasi kebaya wisuda berikut
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Berikut pengakuan lima terpidana pembunuhan Vina saat jalani pemeriksaan oleh kepolisian di kantor polisi yang tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya