Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini Kamis (28/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan kalau sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Namun pada sidang perdana kemarin, beragendakan pemaparan dari pemohon Paslon 01 dan Paslon 03, sehingga sidang dibagi dua.
Untuk pemohon Anies-Muhaimin sidang dimulai di pagi hari, sementara untuk pemohon Ganjar-Mahfud digelar di siang hari.
Sementara agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk pihak terkait, yaitu Tim Hukum Prabowo-Gibran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Nantinya tim hukum para pemohon dari Prabowo-Gibran, KPU dan Bawaslu akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
"Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2," katanya.
Suhartoyo mengatakan, penggabungann dilakukan atas alasan efesiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," pungkasnya.(muu)
Load more