News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa jadi UU, Jabatan Kades Akhirnya Diperpanjang 8 Tahun

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa resmi jadi UU, di Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:10 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pengesahan RUU tentang desa jadi UU
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan perpanjangan jabatan Kades itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju ya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir rapat.

Puan kemudian mengetok palu sebagai tanda bahwa RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

Dia menyebut pihaknya membahas sebanyak 248 Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Kemudian, pada 5 Februari 2024, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Desa disahkan ke dalam rapat paripurna.

"Dari 9 fraksi-fraksi di DPR menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU," ujar Supratman.

Berikut Sejumlah Poin Perubahan yang Disepakati DPR RI dan Pemerintah:

- Penyisipan Pasal 5a tentang pemberiaan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.

- Ketentuan Pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

- Penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

- Ketentuan Pasal 39 soal masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

- Ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa.

- Ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Ketentuan Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.

Itulah poin perubahan yang telah disetujui DPR RI dan pemerintah perihal mengubah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jadi UU. (saa/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Bukan Cuma Merapikan Diri, Saat Bercermin Bacalah Doa Singkat Agar Akhlak Tetap Terjaga

Islam memandang momen bercermin tidak sekadar urusan memoles fisik, melainkan juga sarana ibadah yang sarat adab dan doa. Berikut doa singkat beserta artinya
Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Kisah UMKM Pengrajin Gitar Bangkit Membangun Usahanya

Pelaku UMKM kerajinan gitar, Rini Sudarwati membagikan kisah jatuh bangunnya usaha yang menjadi sumber penghasilan baginya.

Trending

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Selengkapnya

Viral