Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan tidak ada kepastian presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hadir di sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Sementara masih belum ada kepastian, sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian," ujar dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut, Otto menyampaikan mungkin karena Gibran masih bertugas di Solo, mengingat dia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
"Kalau dia (Gibran) datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus. Tapi sebenarnya kita menginginkan kehadiran beliau memang untuk di sini," tuturnya.
"Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon, satu datang gak bagus," sambung dia.
Otto menegaskan ketidakhadiran Prabowo dan Gibran bukan berarti tidak menghormati pengadilan, tapi memang terhalang akan tugas formil.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Kamis 28 Maret 2024.
Menurut Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang (lanjutan) diagendakan Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
Suhartoyo menjelaskan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Tim Hukum dari Prabowo-GIbran dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Ia menambahkan, terhadap tim hukum para pemohon nantinya akan digabung untuk mendengarkan agenda sidang hari ini.
“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan untuk pemohon 1 dan pemohon 2,” katanya.
Suhartoyo mengatakan, penggabungan dilakukan atas alasan efisiensi. Maka dari itu, jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
“Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu,” tuturnya. (agr/muu)
Load more