LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula, Siapa?

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Siapa?

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Menurut Ketut, tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.

Baca Juga :

Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.

"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut.(ant)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Akui Skuad Garuda Lemah, Shin Tae-yong Peringatkan Timnas Indonesia Usai Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Akui Skuad Garuda Lemah, Shin Tae-yong Peringatkan Timnas Indonesia Usai Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mewanti-wanti anak asuhnya untuk tetap fokus dan berlatih usai lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Nilai Transaksi di Bursa Efek Indonesia Semakin Berkurang, IHSG Diprediksi Masih Sulit Keluar Dari Tren Penurunan

Nilai Transaksi di Bursa Efek Indonesia Semakin Berkurang, IHSG Diprediksi Masih Sulit Keluar Dari Tren Penurunan

Di tengah penurunan IHSG, dalam sepekan terakhir, nilai transaksi perdagangan di BEI merosot signifikan dan hanya di bawah angka Rp10 triliun setiap harinya. 
Hotman Paris Tegas Sebut Kasus Vina Tak Mungkin Terbongkar Jika Hal ini Masih Terus Dilakukan

Hotman Paris Tegas Sebut Kasus Vina Tak Mungkin Terbongkar Jika Hal ini Masih Terus Dilakukan

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan bahwa kaus kematian Vina dan Eky tak mungkin terbomgkar jika hal ini masih terus dilakukan.
Lebih dari 20 Hari Pegi Perong Ditahan di Mapolda Jabar, Kuasa Hukum: 10 Juni Sudah Habis Masanya, Tapi Kami Tidak Terima Surat Pemberitahuan Penahanan Diperpanjang

Lebih dari 20 Hari Pegi Perong Ditahan di Mapolda Jabar, Kuasa Hukum: 10 Juni Sudah Habis Masanya, Tapi Kami Tidak Terima Surat Pemberitahuan Penahanan Diperpanjang

Sudah lebih dari 20 hari Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditahan di Mapolda Jabar sejak penangkapannya.
Malam Sempurna Thom Haye: Cetak Gol Debut Super Cantik, Bawa Timnas Indonesia Menang dan Lolos, Dipuji Seisi Stadion GBK

Malam Sempurna Thom Haye: Cetak Gol Debut Super Cantik, Bawa Timnas Indonesia Menang dan Lolos, Dipuji Seisi Stadion GBK

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye jalani malam yang luar biasa saat memperkuat skuad Garuda di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Filipina.
Jangan Salah! Polda Jabar Bisa Dapat 'Prestasi' Jika Berani Tangguhkan Penahanan Pegi Setiawan, Susno Duadji Beberkan Alasannya

Jangan Salah! Polda Jabar Bisa Dapat 'Prestasi' Jika Berani Tangguhkan Penahanan Pegi Setiawan, Susno Duadji Beberkan Alasannya

Polda Jabar telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Polemik penetapan tersangka Pegi.
Trending
Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menunjukkan rasa kecewanya kepada lini depan skuad Garuda saat mengalahkan Filipina.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk terkejut panasnya Stadion GBK dan Thom Haye singgung suporter Timnas Indonesia usai kalahkan Filipina dan lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menjelaskan kondisi terkini pemainnya Adrian Ugelvik yang dilarikan ke rumah sakit usai insiden di laga kontra Timnas Indonesia.
Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Ada banyak cara yang dilakukan oleh PSSI selaku Federasi Sepakbola Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan membawa Timnas Indonesia bisa lebih berprestasi.
Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kiper yang Bawa Persib Juara Kaget Timnas Indonesia Isinya Bukan Pemain Liga 1, Banyak Wajah Tak Familiar dari Klub Belanda

Kevin Mendoza mendapatkan kesempatan tampil membela Filipina pada laga kontra Timnas Indonesia di laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

FIFA Ajak Angkat Tangan Usai Timnas Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia akan bersaing dengan 17 tim peserta lainnya untuk meraih enam slot timnas di Piala Dunia 2026 mendatang. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
Selengkapnya