Jakarta, tvOnenews.com - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung E lt 1 oleh komisi I DPRD provinsi Kaltim membahas terkait , keterangan dari pihak Polres Samarinda dalam penanganan kasus kematian tragis di gudang apoteik Kimia Farma, Jalan P Hidayatullah, Samarinda, Kamis (28/3/2024).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Jahidin menegaskan, para pihak dalam kasus baik dari Kimia Farma, kuasa hukum dan pihak keluarga terkait lainnya sepakat untuk mengungkap kasus tersebut.
Komisi I bersedia mendampingi keluarga korban dalam proses penyelidikan, dengan keyakinan bahwa kejadian ini harus diungkap secara menyeluruh demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Saya menentukan sikap tadi atas nama lembaga, komisi I pun bersedia mendampingi keluarga korban dalam gelar perkara. Jadi intinya keterangan Kapolres tadi kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua harus diungkap karena terkait dengan nyawa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum dari keluarga almarhumah, Tino Heidel Ampulembang menyoroti kejanggalan dalam kronologi peristiwa, terutama mengenai bagaimana korban dapat masuk ke dalam gudang apotek tersebut dan mengapa tidak ada intervensi dari pihak apotek terkait.
“Dalam reka konstruksi ulang, perbedaan antara estimasi waktu yang dibutuhkan untuk berjalan kaki dengan waktu yang terekam dalam CCTV juga menimbulkan pertanyaan yang serius,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Yos Christian yang juga tim kuasa hukum keluarga almarhumah juga menambahkan, bahwa ada keraguan mengenai kejelasan sejumlah aspek dalam kasus tersebut.
Mengenai keberadaan almarhumah sebelum kematiannya. Fokusnya saat ini adalah pada penyelidikan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan perkembangan terkini kasus penemuan mayat yang ditemukan di gudang Kimia Farma, Jalan P Hidayatullah, Samarinda, 18 Februari lalu.
"Kami telah mengambil langkah-langkah investigasi dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan keluarga korban," ujar Satria di Samarinda, Selasa.
Ia menerangkan, hasil autopsi menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Korban diperkirakan meninggal karena lemas," tambahnya, menegaskan bahwa kematian terjadi lima hari sebelum mayat ditemukan di gudang apotek Kimia Farma.
Pihaknya telah memeriksa semua karyawan dan enam saksi, namun sampai saat ini belum ada bukti yang mengarah pada tindak pidana atau kematian yang tidak wajar.
"Kami sedang melakukan pendalaman kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya data yang terhapus dalam sistem penyimpanan pada kamera pengawas (CCTV)," ujar Satria.
Menurut keterangan saksi, korban awalnya berada di RSJ Atma Husada Mahakam Samarinda bersama suaminya untuk mendapatkan perawatan. Saat menunggu obat, korban mengeluh kehausan, yang membuat suaminya keluar sejenak untuk membeli minuman.
Namun, ketika suami kembali, korban telah menghilang bersama obat yang diberikan oleh rumah sakit.
Pencarian yang dilakukan oleh suami korban di sekitar apotek dan satpam rumah sakit tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, pada tanggal 18, mayat korban kemudian ditemukan di gudang Kimia Farma.
Kompol Tri menambahkan, bahwa sampai saat ini belum ada kendala dalam penyelidikan. Pihaknya belum menemukan indikasi bahwa korban bertemu dengan seseorang sebelum kejadian.
"Kami masih melengkapi berbagai aspek dalam penyelidikan ini dan berharap doa dari masyarakat agar fakta sebenarnya dapat terungkap," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menerangkan bahwa hingga kini belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Terkait penyegelan Kimia Farma, Kompol Satria menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan digital forensik terkait rekaman kamera pengawas untuk menentukan apakah ada data yang dihapus atau terhapus secara otomatis dalam sistem. (ebs)
Load more