Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut partainya akan menggugat KPU RI dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait dengan pencawapresan anak dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Adapun, putusan MK 90 adalah terkait putusan MK yang menyetujui syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden diubah.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” kata Djarot dalam diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
“Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02 (Prabowo-Gibran), sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," tambahnya.
Djarot menyampaikan PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi.
PDIP berharap putusan itu bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.
Kendati demikian, dia menuturkan pendaftaran gugatan itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Djarot menyebut tim hukum PDIP sedang menggodok terkait materi gugatan ke PTUN itu.
Dia menambahkan gugatan itu merupakan inisiatif dari PDIP.
Dia mempersilakan pada partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.
"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," pungkasnya.(saa/lkf)
Load more