GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut: Perbuatan Melanggar Hukum

PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Gayus Lumbuun pada Selasa (2/4/2024)
Selasa, 2 April 2024 - 16:02 WIB
PDIP resmi menggugat KPU RI ke PTUN, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Sumber :
  • PDIP

Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) resmi menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun pada hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Gayus menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU lantaran menerima pendaftaran putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," bebernya.

Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

"Artinya tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna.

tvonenews

Pasalnya, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Erna menjelaskan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran.

"Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," jelasnya.

Atas hal ini, Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tambahnya. (saa/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Temui Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn Bongkar Priyo Dijanjikan Rp100 Juta oleh Aman Yani untuk Tutup Mulut

Temui Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn Bongkar Priyo Dijanjikan Rp100 Juta oleh Aman Yani untuk Tutup Mulut

Pengacara Ririn ungkap ke Dedi Mulyadi, Priyo dijanjikan Rp100 juta oleh Aman Yani untuk tutup mulut usai pembunuhan sadis keluarga Sahroni di Indramayu.
Idul Adha, Layanan Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB

Idul Adha, Layanan Transjakarta Beroperasi Mulai Pukul 09.00 WIB

Bertepatan dengan Idul Adha, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 09.00 WIB pada 27 Mei 2026.
Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Siap Tampil di French Open 2026

Petenis Indonesia Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Siap Tampil di French Open 2026

Ganda putri tenis Indonesia Aldila Sutjiadi/Janice Tjen siap tampil di babak pertama French Open 2026.
Pengakuan Selebgram Brunei Woodyrman Saat Lakukan Aksi Brutal Habisi Sesama WNA di Blok M

Pengakuan Selebgram Brunei Woodyrman Saat Lakukan Aksi Brutal Habisi Sesama WNA di Blok M

Polisi mengungkap tersangka yang merupakan selebgram asal Brunei, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33), diduga berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi brutal terhadap korban
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda Tak Sanggup Menahan Rindu pada Benny Laos, hingga Anak Deddy Dores Niat Jual Mata

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda Tak Sanggup Menahan Rindu pada Benny Laos, hingga Anak Deddy Dores Niat Jual Mata

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda tak sanggup menahan rindu pada Benny Laos. Alasan Anak Deddy Dores, Calvin Dores berniat jual matanya hingga ratusan juta
Idul Adha, Pasar Tanah Abang Tutup Gedung pada 27 Mei 2026 dan Buka Lagi 28 Mei 2026

Idul Adha, Pasar Tanah Abang Tutup Gedung pada 27 Mei 2026 dan Buka Lagi 28 Mei 2026

Dalam rangka Idul Adha 1447 Hijriah, Pusat Grosir Blok A Tanah Abang tutup gedung pada 27 Mei 2026.

Trending

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Auderi Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Auderi Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Park Hang-seo akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya menerima tawaran Kanchanaburi FC. Padahal, mantan pelatih Timnas Vietnam itu nolak banyak negara.
Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
Mauricio Souza Angkat Kaki dari Kursi Kepelatihan Persija Jakarta, Jakmania Berseloroh: Pep Guardiola yang Gantiin

Mauricio Souza Angkat Kaki dari Kursi Kepelatihan Persija Jakarta, Jakmania Berseloroh: Pep Guardiola yang Gantiin

Fans Persija Jakarta di media sosial berseloroh dengan mengatakan jika posisi Mauricio Souza akan digantikan oleh mantan pelatih Manchester City, Pep Guardiola.
Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Toni RM, pengacara terdakwa Ririn Rifanto meyakinkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal kejanggalan saat Evan dituduh pembunuh satu keluarga di Indramayu.
Selengkapnya

Viral