Menurut dia, keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," pungkasnya.
Ma’had Aly sendiri merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren. Para peserta didiknya kerap disebut sebagai “mahasantri”.
Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Di Indonesia saat ini terdapat sedikitnya 78 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai ponpes. (ant/aag)
Load more