JK Dukung Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM Darurat
- Yoga Kuspratomo
Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mendukung langkah pemerintah untuk menutup sementara rumah ibadah, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3—20 Juli 2021. Menurutnya, keputusan pemerintah sudah tepat, untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 karena rumah ibadah adalah salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan Covid-19 adalah membatasi orang berkumpul, membatasi kerumunan. Hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat di mana orang berkumpul tentu adalah rumah ibadah, masjid, gereja, dan lain-lain. Karena itu maka peraturan yang keluar dari PPKM yang baru bahwa rumah ibadah ditutup, itu suatu cara yang baik untuk melindungi kita semua," kata Jusuf Kalla dalam video yang diterima tvOne, Kamis (1/7).
Menurut JK, Islam mengajarkan untuk mengutamakan keselamatan sesama umat. Sehingga dalam kondisi melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air selama beberapa pekan terakhir ini, masyarakat wajib berperan menjaga keselamatan sesama dengan mencegah terjadinya kerumunan.
"Dalam agama Islam diutamakan untuk menjaga keselamatan sesama umat. Salah satu cara untuk menjaga keselamatan adalah tidak berkumpul. Karena itulah aturan pemerintah yang baru untuk menutup sementara rumah ibadah itu juga dilakukan tahun lalu dan berjalan dengan baik. Malah Ramadan tahun lalu itu juga masjid ditutup, begitupula gereja ditutup pada hari Minggu, sebagai solusi untuk menyelamatkan kita semua maka harus kita terima dengan baik," imbuhnya.
Meski demikian, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini berharap, perangkat masjid seperti muazin tetap mengumandangkan azan sesuai waktu salat.
Terkait pelaksanaan salat Iduladha yang digelar dalam waktu dekat, JK mengimbau masyarakat untuk melakukannya di rumah saja atau di tempat-tempat yang terbatas. (mps/act)
Load more