Nagan Raya, Aceh- Bupati Nagan Raya, Jamin Idham, mengancam para Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah lingkup Pemerintah Kabupaten setempat tidak mendapatkan tunjuangan kesejahteraan jika belum melakukan vaksinasi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19).
Ancaman tersebut disampaikan Jamin Idham melalui intruksi bupati bernomor 443.32/228/INTRS/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi massal bagi seluruh sasaran vaksinasi penduduk Kabupaten Nagan Raya.
Dalam instruksi bupati yang dikeluarkan 2 Desember 2021 yang berkaitan dengan percepatan vaksinasi massal itu, Bupati Jamin menyebutkan pelayanan administrasi pemerintahan bagi seluruh ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) wajib melampirkan sertifikat vaksin.
Selain itu juga menyebutkan para ASN yang belum mendapatkan vaksin akan ditunda pembayaran tc nya serta bagi THL akan ditunda gajinya jika tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
"Bagi ASN yang mendapatkan dosis vaksin, maka ASN tersebut akan ditunda pembayaran tunjangan kesejahteraan (TC), sampai Para ASN yang bersangkutan bisa memperlihatkan kartu telah selesai di vaksin," tegas Bupati Jamin, Sabtu (25/12/2021)
Dalam instruksi tersebut Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit serta bagi tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang lainnya yang belum mendapatkan vaksin baik dosis satu, dua dan tiga tidak dibenarkan melakukan pelayanan kesehatan dan penundaan pembayaran jasa medis.
" Bagi mereka petugas pelayanan publik, juga kita larang bekerja untuk melayani warga kalau belum mendapatkan dosis vaksin," tambah Jamin
Bupati Nagan Raya, Aceh juga menitruksikan Kepada Kepala Dinas Pendidikan, tenaga pendidik, dan pelajar tingkat dan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama, yang belum menerima vaksin untuk tidak diikutkan dalam proses belajar mengajar secara tatap muka.
"Kita juga telah perintahkan, kepada kadis pendidikan, agar guru dan pelajar tidak boleh mengikuti proses belajar mengajar tatap muka jika belum ada sertifikat vaksin," ungkap Jamin
Untuk para camat di Kabupaten tersebut juga diminta agar menghimbau kepada para aparatur desa agar melakukan vaksinasi, dan jika tidak dilakukan Bupati meminta agar ditunda pembayaran gaji bahkan terancam diberhentikan dari jabatannya jika menolak menerima vaksinasi tanpa ada alasan gangguan kesehatan yang jelas.
Selain itu bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan juga diminta untuk berkonsultasi dengan dokter di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya setiap Senin, Rabu dan Jumat sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.(Chaidir Azhar)
Load more