Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap alasan program bagi-bagi beras 10 kilogram (kg) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak masuk ke dana perlindungan sosial (perlinsos).
Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani ketika diundang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi di sidang Sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari Perlinsos," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bantuan beras 10 kg beras merupakan bantuan pangan dari pemerintah.
Sebagai upaya untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan korban bencana berdasarkan informasi yang dilontarkan dari Sri Mulyani.
Bantuan itu juga ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan.
Load more