Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.
Di sisi lain, dia meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK manakala dalam proses persidangan seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.
"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," katanya.
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Load more