Jakarta, tvOnenews.com - Jasa Raharja menyatakan jaminan bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024 di ruas Tol Jakarta - Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024).
Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan jaminan tersebut sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 yang menyampaikan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” kata Rivan dalam keterangannya, Jakarta, Senin (8/4/2024).
Rivan menuturkan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Load more