Terduga pelaku pun tetap memaksa korban membayar parkir Rp 40 ribu. Akhirnya, korban memberikan uang tersebut dan pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu melalui aplikasi Libas. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku dan menemukan barang bukti, yakni uang Rp 95 ribu yang diduga hasil pungutan liar.
"Masih didalami, karena pelaku tidak memiliki KTA. Diduga parkir liar," ujar Andika. (ant/dpi)
Load more