Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap juru parkir liar yang diduga mematok tarif parkir tak normal di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, berawal saat polisi menerima laporan dari korban melalui aplikasi Libas.
Polisi menerima laporan bahwa ada juru parkir yang mematok tarif parkir mobil tak sesuai aturang yang berlaku.
"Satu juru parkir diamankan setelah meminta tarif parkir sebesar Rp 40 ribu ke salah satu pengendara saat parkir di kawasan Simpang Lima," kata Andika kepada wartawan, Selasa (9/4).
Andika menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang merupakan sopir mobil pengangkut wisata parkir di kawasangan Simpang Lima.
Saat hendak meninggalkan lokasi, terduga pelaku meminta korban membayar parkir sebesar Rp 40 ribu. Namun, korban hanya memberikan Rp 25 ribu kepada terduga pelaku.
Terduga pelaku pun tetap memaksa korban membayar parkir Rp 40 ribu. Akhirnya, korban memberikan uang tersebut dan pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu melalui aplikasi Libas. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku dan menemukan barang bukti, yakni uang Rp 95 ribu yang diduga hasil pungutan liar.
"Masih didalami, karena pelaku tidak memiliki KTA. Diduga parkir liar," ujar Andika. (ant/dpi)
Load more