Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Publik bertanya-tanya terkait tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang buron selama 8 tahun sejak 2016 silam.
Sejumlah spekulasi pun bermunculan di publik terkait pengungkapan kasus yang terbilang tak tuntas sepenuhnya.
Bahkan, belakangan adanya sinyal upaya penghalang penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut santer dibicarakan.
Kompolnas Beri Sinyal Ada Upaya Obstruction of Justice
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto membeberkan sejumlah analisanya terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya kesulitan mengungkap kasus tersebut ditengarai sejumlah keterangan yang berganti-ganti dari para terpidana saat proses berita acara perkara (BAP).
"Ternyata pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Benny mengungkap terpidana kerap berubah memberikan keterangannya saat awal proses penyidikan kasus tersebut.
Tak hanya itu, keterangan terpidana terkait keterlibatan tiga pelaku lain yang saat itu berstatus sebagai DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi kerap berubah.
Bahkan, Beni menilai hal tersebut akibat pengaruh yang didapat terpidana dari para pengacaranya sehingga membuat sulit kepolisian.
"Kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya ini justru dari pengacaranya," katanya.
Benny pun menilai jika adanya perubahan BAP oleh para terpidan pada penyidikan awal ditengarai adanya tekanan dari sejumlah pihak.
Ia pun tak menampik jika adanya upaya obstruction of justice dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tentunya kalau nanti sudah terungkap bahwa benar ada upaya itu, itu masuk di obstruction of justice ini kalau diproses ada pertanggungjawaban hukumnya," katanya.
Praktisi Hukum Bocorkan Dugaan Pelaku Obstruction of Justice
Praktisi Hukum, Saor Siagian membeberkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan kepolisan.
Kata ia, polisi secara mengejutkan mengadu dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong terduga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Load more