GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendagri Keluarkan Instruksi Tentang PPKM Darurat

Arahan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
Jumat, 2 Juli 2021 - 15:50 WIB
Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penyebaran COVID-19.

Tiga belas instruksi yang diteken oleh Mendagri di Jakarta, Jumat (2/7) itu di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes Covid-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.

Terkait pembatasan kegiatan, Tito melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali memerintahkan kepala daerah agar seluruh kegiatan nonesensial berlangsung virtual atau dari rumah (work from home).

Kegiatan belajar mengajar, termasuk di antaranya yang berlangsung di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan juga berlangsung secara virtual.

Sementara itu, kegiatan sektor esensial wajib membatasi pekerjanya yang datang langsung ke kantor (WFO) sampai 50 persen dari kapasitas normal ruangan.

Para pekerja juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial yang dimaksud dalam instruksi itu, yaitu bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga wajib membatasi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas normal. Tempat-tempat itu pun hanya boleh buka maksimal sampai pukul 20.00.

Namun, apotek dan toko obat tetap boleh beroperasi sampai 24 jam.

Untuk sektor kritikal, Mendagri lewat instruksinya memperbolehkan kegiatan berlangsung 100 persen.

Sektor kritikal itu mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk kantor-kantor pemerintah penyedia layanan publik yang tidak dapat ditunda diperbolehkan beroperasi secara langsung di kantor dengan jumlah staf maksimal 25 persen dari kapasitas normal ruangan.

Di samping pembatasan, Instruksi Mendagri itu juga meminta kepala daerah menutup tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan, di antaranya tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, dan sarana olahraga.

Mendagri masih memperbolehkan resepsi pernikahan berlangsung, tetapi tempat acara hanya dapat diisi maksimal oleh 30 orang. Selama resepsi berlangsung, penyelenggara dilarang menyediakan konsumsi untuk disantap di tempat acara.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga sementara ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Walaupun demikian, restoran, kafe, tempat makan dan minum dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine in), karena seluruh pesanan harus dibawa pulang (delivery/take away).

Untuk pembatasan penumpang transportasi umum, jumlah orang yang berada dalam kendaraan maksimal 70 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu terkait syarat perjalanan, mereka yang berpergian menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama kepada petugas yang memeriksa, atau hasil tes PCR dan hasil tes usap antigen.

Menurut instruksi Mendagri itu, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam, sementara pengguna moda transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Ketentuan terkait syarat perjalanan hanya berlaku untuk mereka yang melintas dari dan ke Jawa dan Bali, tetapi tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” sebut Mendagri dikutip dari instruksi yang sama.

Mendagri, pada poin pertama instruksinya, menyebut arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya. (ant/act)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

NTT Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini Berkekuatan Magnitudo 4,1

NTT Kembali Diguncang Gempa, Kali Ini Berkekuatan Magnitudo 4,1

Gempa Kembali mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur. Kali ini, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mencatat, wilayah Manggari Ruteng, berkekuatan magnitude 4,1.
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Langsung Terima Kabar Buruk usai Ramai-Ramai Dihujat Fans Ajax Amsterdam

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung menerima kabar buruk seusai tampil untuk Ajax Amsterdam. Sang penjaga gawang panen hujatan setelah tampil di Liga Konferensi Eropa.
Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Hampir 100 Atlet Cilik Ikut Seleksi

Onepride MMA Future Champ Taekwondo Series bakal segera bergulir. Tercatat hampir 100 atlet cilik mengikuti seleksi yang berlangsung di Ibis Style Jakarta Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu (16/8/2026).
Viral Siswa SMK di Kebumen Dihajar Kakak Kelas, Ahmad Dhani Desak Polisi Bertindak Terduga Pelaku Diamankan

Viral Siswa SMK di Kebumen Dihajar Kakak Kelas, Ahmad Dhani Desak Polisi Bertindak Terduga Pelaku Diamankan

Kasus dugaan perundungan siswa SMK di Kebumen viral setelah video kekerasan beredar. Ahmad Dhani mendesak polisi bertindak, terduga pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan.
Kondisi Terkini Marselino Ferdinan Jelang FIFA ASEAN Cup 2026: Dipastikan Absen Piala AFF, Pintu Timnas Masih Terbuka?

Kondisi Terkini Marselino Ferdinan Jelang FIFA ASEAN Cup 2026: Dipastikan Absen Piala AFF, Pintu Timnas Masih Terbuka?

Di tengah penantian daftar pemain pilihan pelatih John Herdman, fokus perhatian tertuju ke kondisi pemulihan gelandang muda Timnas Indonesia Marselino Ferdinan
Lolos Syarat FIFA untuk Dinaturalisasi, Ini 3 Eks Liga Eropa di Super League 2026/2027 yang Bisa Bela Timnas Indonesia

Lolos Syarat FIFA untuk Dinaturalisasi, Ini 3 Eks Liga Eropa di Super League 2026/2027 yang Bisa Bela Timnas Indonesia

Kompetisi Super League 26/27 diramaikan sejumlah pemain keturunan yang berstatus asing. Mereka lolos syarat FIFA buat dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia.

Trending

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Ole Romeny dan Justin Hubner Cs Justru Dapat Peringatan dari Pelatih Fortuna Sittard usai Raih Kemenangan Perdana di Eredivisie

Fortuna Sittard meraih kemenangan perdana di Eredivisie 2026/2027 usai taklukkan SC Cambuur dengan skor 3-1. Dua pemain Timnas Indonesia tampil sebagai starter.
Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Amorim Tolak Rafael Leao, AC Milan Banting Harga Jadi Rp760 Miliar untuk Lepas Sang Bintang

Masa depan Rafael Leao di AC Milan kembali menjadi sorotan. Rossoneri kini disebut siap melepas sang winger dengan harga sekitar 40 juta euro.
Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Bisa Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Bek 190 Cm Berdarah Surabaya Ini Resmi Gabung Klub Kasta Teratas Eropa

Kabar terbaru dari pemain keturunan Indonesia di Belgia, Luc Marijnissen. Bek tengah itu resmi tinggalkan FCV Dender dan melanjutkan karier bersama KV Mechelen.
Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Ternyata Ini Penyebab Gempa di Provinsi NTT, Bencana yang Memakan Puluhan Korban

Gempa sebelumnya terjadi di NTT, hari ini (16/8) terjadi di Sumatera Utara. Ternyata getarannya sampai di pulau lain, seperti Sulawesi hingga Malaysia.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Lagi-lagi 2 Pemain Timnas Indonesia Pukau Eropa! Justin Hubner dan Ole Romeny Starter, Bawa Fortuna Sittard Terus Unbeaten

Dua pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner dan Ole Romeny, kembali mendapat kepercayaan tampil sejak menit awal. Keduanya menjadi starter buat Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral