GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Wajibkan Angkutan Umum Pasang Sabuk Pengaman

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan angkutan umum termasuk bus untuk menyediakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang demi kuatkan keselamatan.
Senin, 15 April 2024 - 08:12 WIB
Petugas angkutan umum bus
Sumber :
  • Kemenhub

Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak angkutan umum yang alami kecelakaan fatal hingga sebabkan korban meninggal, seperti yang terjadi pada Bus Rosalia Indah beberapa waktu lalu. 

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan wajib sabuk pengaman untuk angkutan umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan angkutan umum wajib menyediakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam pernyataannya di Jakarta menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk pengaman atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Hendro, dikutip Senin (15/4/2024).

Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk pengaman. 

Sabuk pengaman harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal : Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini, Dirjen Hendro meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Pantau Kondisi Lapangan Stadion GBK, Pastikan Kesiapan Gelar FIFA Series 2026

Erick Thohir Pantau Kondisi Lapangan Stadion GBK, Pastikan Kesiapan Gelar FIFA Series 2026

Timnas Indonesia akan menjadi tuan rumah untuk FIFA Series 2026 dengan menjamu St Kitts and Nevis, Bulgaria dan Kepulauan Solomon pada 27 dan 31 Maret 2026 mendatang. 
Islam Makhachev Tanggapi Tuduhan Perbedaan Berat Badan saat Lawan Dustin Poirier Tahun 2024

Islam Makhachev Tanggapi Tuduhan Perbedaan Berat Badan saat Lawan Dustin Poirier Tahun 2024

Islam Makhachev akhirnya angkat bicara terkait tudingan perbedaan berat badan saat menghadapi Dustin Poirier di UFC 302. Ia membantah tuduhan soal bobotnya.
Cerita Kanwil Kemenag DKI Pantau Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Singgung Polusi Udara

Cerita Kanwil Kemenag DKI Pantau Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Singgung Polusi Udara

Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, mulai melakukan pemantauan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Lebaran 2026.
Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag menyebut posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria baru kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah

Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah

Rekayasa jalur satu arah atau "one way" terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Garut, untuk mengatasi kemacetan arus kendaraan yang melaju dari arah Bandung di jalur provinsi dan nasional, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Sulit Tembus Timnas Belanda, Keponakan Giovanni van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia

Sulit Tembus Timnas Belanda, Keponakan Giovanni van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia

Gagal di Belanda, Floris de Pagter-van Bronckhorst, keponakan legenda Belanda Giovanni van Bronckhorst, mengungkapkan ketertarikannya membela Timnas Indonesia.

Trending

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT