News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

249 Nakes Dipecat Bupati, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian Kontrak Kerja Nakes Non ASN di Manggarai

Pemecatan 249 nakes atau tenaga kesehatan non ASN di Manggarai, NTT oleh Bupati Heribertus Nabit diduga karena aksi para nakes mendatangi DPRD dan meminta gaji mereka dinaikkan.
Rabu, 17 April 2024 - 10:57 WIB
Ratusan nakes mendatangi kantor DPRD menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka
Sumber :
  • Jo Kenaru-tvOne

Lalu, untuk nakes yang tidak/belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tidak diperkenankan melakukan pelayanan sesuai profesinya dan hanya diperkenankan melakukan kegiatan yang sifatnya administratif sampai yang bersangkutan memiliki STR.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan Pemberhentian Nakes

Aturan main mengenai pemberhentian nakes diatur khusus dalam Pasal 3 Ayat 2. Dalam Ayat 2 dikatakan Pihak Pertama akan memberhentikan Pihak Kedua apabila:

a. Pihak Kedua menarik atau bekerja di luar Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai

b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan lainnya

c. Tidak tersedianya lagi dana untuk pembayaran upah kepada Pihak Kedua sesuai kebijakan pemerintah daerah

Kontrak 2024 Tidak Dilanjutkan

Seorang nakes yang telah dipecat menjelaskan upaya yang dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 Maret 2024 materinya sama ketika para nakes berdialog dengan Sekda Manggarai dan pihak Dinkes pada 12 Februari 2024, yakni meminta perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 sekaligus meminta kenaikkan gaji.

Hal lain yang disampaikan, yaitu meminta DPRD untuk memfasilitasi aspirasi mereka ke pemerintah agar diberikan perhatian khusus ihwal pengangkatan menjadi ASN tanpa tes untuk para nakes non ASN yang telah mengabdi belasan tahun.

"Khusus kontrak kerja tahun 2023 diatur hanya 11 bulan bukan 12 bulan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya selalu 12 bulan karena ada aturan penghapusan non ASN yang diumumkan tahun 2023," ujar sumber tersebut saat dihubungi pada Rabu (17/4/2023).

"Namun, faktanya tidak dihapus. Jadi pada 2023 kami terima gaji 11 bulan sampai November. Untuk 2024 kontrak kerja tidak ada gaji pun tidak diberikan padahal kami sudah bekerja dari Januari sampai akhir Maret," katanya.

Perintah Penghapusan Non ASN 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Bartolomeus Hermopan menjelaskan polemik ratusan nakes non ASN yang diberhentikan berkaitan dengan aturan penghapusan tenaga honorer resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tertuang di dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral