Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim Asy'ari akan dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas HUkum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) terkait dugaan tindakan asusila.
Peleporan Hasyim Asy'ari ke DKPP oleh LKBH FHUI terjadi menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan dilaporkan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut diterima LKBH FHUI dari seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," katanya kepada wartawan, pada Kamis (18/4/2024).
Load more