Jakarta, tvOnenews.com - Polisi jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Riau menangkap pemuda berinisial AJR (18) yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
"Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Linter dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu (21/4).
Diketahui, pelaku dan korban yang masih berusia 16 tahun sebelumnya berpacaran. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam periode Januari hingga Februari 2022.
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan kepada korban saat keduanya masih berpacaran. Korban lalu melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
"Korban telah mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali sejak bulan Januari dan Februari 2022," ujar Linter.
Load more