"Kemarin (28/12) siang, kami juga menerima pemindahan empat napi kasus narkoba maupun pembunuhan yang sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Idi dan Lapas Lhoknga, Aceh. Empat napi berisiko tinggi dengan vonis berkisar 16-20 tahun itu saat sekarang telah berada di Lapas Karanganyar," kata Jalu. (ant/prs)
Load more