Ujang menuturkan dalam masalah hukum, pemohon dituntut memberikan bukti-bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim.
Namun, jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak kuat, sudah dipastikan permohonan mereka akan ditolak.
"Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi, kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tidak bisa. Artinya, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat," tegasnya.
Sementara itu, Ujang menilai dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, bukti-bukti yang dimunculkan atau diberikan di persidangan tidak terlalu kuat untuk bisa dikatakan bahwa ada sebuah kecurangan dalam hasil kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran.
"Karena bagaimanapun kalau hukum bicara soal alat bukti yang harus riil, nyata dan ada duga-dugaan itu," katanya.
Ujang mencontohkan soal tudingan kecurangan bansos dari kubu 01 kubu 03, sehingga dihadirkan empat menteri di kabinet Jokowi.
Akan tetapi, justru kehadiran para menteri itu semakin membuktikan bahwa tidak ada politisasi bansos seperti yang dituduhkan.
Load more