Daniel menjelaskan pihak pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon.
"Terlebih jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected postion) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," tegasnya.
Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung.
Artinya jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.
"Bahwa berdasarkan uraian perimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999 dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandasnya. (agr/nsi)
Load more