LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyidik Kantongi Hasil Audit Kerugian Korupsi Proyek TWA Gunung Tunak
Sumber :
  • Antara

Penyidik Kantongi Hasil Audit Kerugian Korupsi Proyek TWA Gunung Tunak

Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi hasil audit PKKN untuk perkara korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak

Selasa, 23 April 2024 - 12:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) untuk perkara korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak.

"Iya, hasil audit kerugian perkara Gunung Tunak sudah kami terima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Made Jury mengutip .

Dia mengatakan bahwa penyidik menerima hasil audit PKKN dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga :

Dengan menerima hasil audit PKKN, Jury memastikan penyidik kini sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dari kekurangan pekerjaan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.

Hal itu dilihat hakim dari penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023 sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada 24 Mei 2023 yang bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap ketiga pemohon.

Terhadap putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 juli 2023 dengan pemohon Suherman dan Nursiah Alias Hok, serta putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023 dengan pemohon Fikhan Sahidu, jaksa secara profesional melakukan eksekusi atas perintah putusan hakim tunggal, yakni mengeluarkan para pemohon yang berstatus tersangka dari dalam tahanan.

Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.

Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa dalam penyidikan sebelumnya turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi. (ant/ree)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pencari Besi Tua Langgar Janji Berujung Tewas Tertimpa Rumah Kontainer, Basarnas Kerahkan Tiga Kapal dan Satu Pesawat

Pencari Besi Tua Langgar Janji Berujung Tewas Tertimpa Rumah Kontainer, Basarnas Kerahkan Tiga Kapal dan Satu Pesawat

Tim SAR gabungan kembali melakukan upaya pencarian terhadap 7 orang korban tertimpa rumah kontainer di area PHE WMO yang belum ditemukan. Pada hari ketiga pencarian ini, Sabtu (15/6/2024), selain KN SAR 249 Permadi Basarnas, juga ada dua kapal lain dan 1 pesawat yang terlibat membantu proses pencarian.
Performa Timnas Indonesia Dipuji Eks Bintang Liga Spanyol, Sebut Pemain Keturunan Sangat Tulus Membela Garuda

Performa Timnas Indonesia Dipuji Eks Bintang Liga Spanyol, Sebut Pemain Keturunan Sangat Tulus Membela Garuda

Mantan pemain Persik Kediri, Arthur Irawan tak ambil pusing dengan polemik yang membeda-bedakan antara pemain naturalisasi dan pemain lokal di Timnas Indonesia.
Bawaslu Tegaskan ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024

Bawaslu Tegaskan ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu mengingatkan agar ASN selalu menjaga netralitas dalam melaksanakan pekerjaannya melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Eks Kabareskrim Polri Singgung Grasi Presiden 'Tuntaskan' Polemik Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Harus Siap-siap

Eks Kabareskrim Polri Singgung Grasi Presiden 'Tuntaskan' Polemik Kasus Pembunuhan Vina, Polda Jabar Harus Siap-siap

Kasus pembunuhan Vina dan Eky makin melebar terkait penyidikan yang dilakukan Polda Jabar dan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Eks Liga Spanyol Jawab Rumor Striker Timnas Indonesia Tinggalkan Persib dan Gabung Klub Ini: Semoga Terwujud

Eks Liga Spanyol Jawab Rumor Striker Timnas Indonesia Tinggalkan Persib dan Gabung Klub Ini: Semoga Terwujud

Mantan penggawa Persik Kediri, Arthur Irawan menanggapi rumor kehadiran striker Persib Ezra Walian di skuad Macan Putih di bursa transfer Liga 1 musim ini.
Jangan Sembarangan Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Tegaskan Jumlah Rakaat dan Waktu yang Tepat Mengerjakan Seharusnya ketika...

Jangan Sembarangan Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Tegaskan Jumlah Rakaat dan Waktu yang Tepat Mengerjakan Seharusnya ketika...

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengingatkan umat Muslim jangan asal shalat dhuha jika tidak tahu jumlah rakaat dan waktu yang tepatnya. Mari simak di sini!
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Inilah Suara Hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong, Tiba-tiba Media Asing Prihatin Lihat Nasib STY di Timnas Indonesia

Inilah Suara Hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong, Tiba-tiba Media Asing Prihatin Lihat Nasib STY di Timnas Indonesia

Inilah suara hati Justin Hubner soal Shin Tae-yong dan tiba-tiba media asing prihatin lihat nasib STY di Timnas Indonesia adalah dua berita paling banyak dibaca.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
Selengkapnya