News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Fakta Kasus TikToker Galih Loss Tersangka Penistaan Agama, Silakan Baca Nomor 2, Ya Ampun

Polisi menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan agama. Kasus terungkap usai video Galih Loss viral di media sosial, berikut deretan fakta kasus itu.
Kamis, 25 April 2024 - 11:59 WIB
TikToker Galih Loss saat membuat konten video berisikan penistaan agama.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran polisi Polda Metro Jaya menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan Agama Islam.

Kasus tersebut terungkap usai konten video yang diunggah Galih Loss melalui akunnya di TikTok @galihloss3 viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Galih ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Galih ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 03, RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Isi Video Galih Loss Berisikan Penistaan Agama

Video itu terbukti berisikan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih Loss mengajak seorang bocah main tebak-tebakan.

"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," kata Galih.

"Apa ya bang, paus-taz (Pak Ustaz)," jawa bocah tersebut.

"Selain paus apa? Kira-kira apa?," tambah Galih.

Galih Loss pun akhirnya memberikan jawabnnya kepada bocah kecil tersebut.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim, benar ga? Hewan apa itu berarti?," kata Galih.

Bocah itu lalu menjawab hewan yang dimaksud Galih ialah Serigala.

2. Motif Pelaku Bikin Konten Penistaan Agama

Kombes Ade menjelaskan bahwa Galih Loss membuat konten video berisikan penistaan agama itu agar mendapatkan endorsement.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorsement," kata Ade.

3. Klarifikasi Galih Loss

Galih Loss selaku pemilik akun @galihloss3 pun telah membuat video klarifikasi permintaan maaf atas kontennya yang meresahkan publik tersebut.

Galih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan akan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata Galih.

4. Respons Tetangga Rumah Galih Loss

Ketua RW 06, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Saiful Hajat mengaku kaget atas penangkapan Galih.

Saiful beserta warga sudah menganggap Galih Loss sebagai keluarga, karena tinggal di lingkungan yang sama.

"Iya kaget lah, karena kita ini satu lingkungan sudah seperti keluarga lah, tetapi terkait kegiatan segala macamnya itu, sudah menjadi masing-masing," kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/4).

Saiful pun mengungkap bahwa Galih salah satu pemuda yang cukup aktif di lingkungan.

"Kalau kepemudaan mungkin aktif ya, tetapi kalau terkait lingkungan saya justru kurang ada interaksi sama Galih," ujar Saiful.

5. Sering Bikin Geram Netizen

Sebelum terjerat kasus penistaan agama, Galih ternyata juga kerap bikin konten prank yang bikin geram netizen.

Salah satu video yang viral, Galih membuat konten prank tukang tabung gas.

Dalam video, Galih awalnya menghentikan motor yang digunakan tukang tabung gas. Dia menarik motor tukang tabung gas itu.

Galih juga berdalih bakal mengambil tabung gas, jika tukang tersebut tidak turun dari motornya. Hal itu membuat korban prank itu emosi.

Video lainnya, Galih pernah membuat konten prank menuduk pengemudi ojek online sebagai begal. Video itu pun membuat geram netizen.

6. Ancaman Hukuman

Adapun Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 a KUHP,Ā 

"Dengan ancaman maksimal pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar;" ujar Ade Safri. (dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhir Manis Perjuangan Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul, Dua Sertifikatnya Kembali ke Tangan

Akhir Manis Perjuangan Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul, Dua Sertifikatnya Kembali ke Tangan

Perjuangan panjang seorang lansia yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya berujung bahagia.Ā 
Amalan Sunnah Sepele namun Penuh Hikmah Setelah, Lakukan Setelah Qabliyah Subuh

Amalan Sunnah Sepele namun Penuh Hikmah Setelah, Lakukan Setelah Qabliyah Subuh

Setelah menunaikan shalat qabliyah Subuh, terdapat satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. Lalu, Amalan sunnah apakah yang dimaksud tersebut?
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Masih Jakarta Rerokr Tak Terkalahkan, LavAni Kembali Rebut Posisi Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Masih Jakarta Rerokr Tak Terkalahkan, LavAni Kembali Rebut Posisi Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup pada hari pertama seri kedua yang berlangsung di Solo antara LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi
Rektor UIN Bandung Dibuat Tak Berkutik, Candaan Dedi Mulyadi: Karena Saya Playboy, Jadi Tau Siapa yang Merayu

Rektor UIN Bandung Dibuat Tak Berkutik, Candaan Dedi Mulyadi: Karena Saya Playboy, Jadi Tau Siapa yang Merayu

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi berikan candaan satir kepada Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, membuat Rektor tak bisa berkutik dan tertawa.
Hasil Final Four Proliga 2026: Debut Manis Georg Grozer yang Langsung Bawa LavAni Menjadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026: Debut Manis Georg Grozer yang Langsung Bawa LavAni Menjadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan penutup pada hari pertama seri Solo yang menyuguhkan duel sektor putra antara LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi.
Maarten Paes Dipermalukan Pengamat Bola di Live TV Belanda, Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Kiper Cacat

Maarten Paes Dipermalukan Pengamat Bola di Live TV Belanda, Andalan Timnas Indonesia sampai Disebut Kiper Cacat

Pengamat Belanda, Johan Derksen sebut Maarten Paes kiper cacat dan pertanyakan keputusan Ajax membelinya. Kiper Timnas Indonesia itu dipermalukan live di TV Belanda.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral