GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

6 Fakta Kasus TikToker Galih Loss Tersangka Penistaan Agama, Silakan Baca Nomor 2, Ya Ampun

Polisi menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan agama. Kasus terungkap usai video Galih Loss viral di media sosial, berikut deretan fakta kasus itu.
Kamis, 25 April 2024 - 11:59 WIB
TikToker Galih Loss saat membuat konten video berisikan penistaan agama.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran polisi Polda Metro Jaya menangkap TikToker Galih Loss atas kasus penistaan Agama Islam.

Kasus tersebut terungkap usai konten video yang diunggah Galih Loss melalui akunnya di TikTok @galihloss3 viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Galih ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Galih ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 03, RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Berikut deretan fakta kasus tersebut:

1. Isi Video Galih Loss Berisikan Penistaan Agama

Video itu terbukti berisikan penistaan agama. Dalam video tersebut, Galih Loss mengajak seorang bocah main tebak-tebakan.

"Hewan, hewan apa yang bisa ngaji," kata Galih.

"Apa ya bang, paus-taz (Pak Ustaz)," jawa bocah tersebut.

"Selain paus apa? Kira-kira apa?," tambah Galih.

Galih Loss pun akhirnya memberikan jawabnnya kepada bocah kecil tersebut.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim, benar ga? Hewan apa itu berarti?," kata Galih.

Bocah itu lalu menjawab hewan yang dimaksud Galih ialah Serigala.

2. Motif Pelaku Bikin Konten Penistaan Agama

Kombes Ade menjelaskan bahwa Galih Loss membuat konten video berisikan penistaan agama itu agar mendapatkan endorsement.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorsement," kata Ade.

3. Klarifikasi Galih Loss

Galih Loss selaku pemilik akun @galihloss3 pun telah membuat video klarifikasi permintaan maaf atas kontennya yang meresahkan publik tersebut.

Galih mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya. Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan akan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," kata Galih.

4. Respons Tetangga Rumah Galih Loss

Ketua RW 06, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Saiful Hajat mengaku kaget atas penangkapan Galih.

Saiful beserta warga sudah menganggap Galih Loss sebagai keluarga, karena tinggal di lingkungan yang sama.

"Iya kaget lah, karena kita ini satu lingkungan sudah seperti keluarga lah, tetapi terkait kegiatan segala macamnya itu, sudah menjadi masing-masing," kata Saiful kepada wartawan, Rabu (24/4).

Saiful pun mengungkap bahwa Galih salah satu pemuda yang cukup aktif di lingkungan.

"Kalau kepemudaan mungkin aktif ya, tetapi kalau terkait lingkungan saya justru kurang ada interaksi sama Galih," ujar Saiful.

5. Sering Bikin Geram Netizen

Sebelum terjerat kasus penistaan agama, Galih ternyata juga kerap bikin konten prank yang bikin geram netizen.

Salah satu video yang viral, Galih membuat konten prank tukang tabung gas.

Dalam video, Galih awalnya menghentikan motor yang digunakan tukang tabung gas. Dia menarik motor tukang tabung gas itu.

Galih juga berdalih bakal mengambil tabung gas, jika tukang tersebut tidak turun dari motornya. Hal itu membuat korban prank itu emosi.

Video lainnya, Galih pernah membuat konten prank menuduk pengemudi ojek online sebagai begal. Video itu pun membuat geram netizen.

6. Ancaman Hukuman

Adapun Galih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, karena melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 a KUHP, 

"Dengan ancaman maksimal pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar;" ujar Ade Safri. (dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Michael Carrick Mulai Bergerak, Manchester United Siapkan Transfer Perdana Senilai Rp1,4 Triliun Musim Panas Ini

Manchester United bergerak agresif menyusun kekuatan menghadapi musim baru. Setelah sukses menutup musim dengan positif, The Red Devils fokus memperkuat skuad.

Trending

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral