LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Sumber :
  • Dok.Kemnaker

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Ida Fauziyah: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Surat Edaran yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Senin, 25 Maret 2024 - 16:37 WIB

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Semarang Terendam Banjir

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Semarang Terendam Banjir

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sejak Kamis (23/5/2024) petang hingga Jumat (24/52024) dini hari, menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang terendam banjir.
Tuai Perhatian Publik! Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK

Tuai Perhatian Publik! Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK

Baru-baru ini menuai perhatian publik soal kabar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor SIM dengan NIK.
Soroti Utang Pemerintah yang Membengkak, Megawati: Ayo Mikir Gimana Cara Bayarnya?

Soroti Utang Pemerintah yang Membengkak, Megawati: Ayo Mikir Gimana Cara Bayarnya?

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan imbauan pemerintah untuk segera bertindak membayar utang-utang negara.
LPSK Jemput Bola, Tawari Aep Saksi Pembunuhan Vina Perlindungan

LPSK Jemput Bola, Tawari Aep Saksi Pembunuhan Vina Perlindungan

LPSK melakukan jemput bola dengan menawarkan perlindungan kepada Aep saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tawaran itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK
Suara Hati Wanita Cantik Akui Sering Lampiaskan Nafsunya ke Driver Ojol, Si Driver Malah Diberi Tip Jutaan Rupiah, Ternyata Alasannya...

Suara Hati Wanita Cantik Akui Sering Lampiaskan Nafsunya ke Driver Ojol, Si Driver Malah Diberi Tip Jutaan Rupiah, Ternyata Alasannya...

Suara hati wanita cantik curhat katanya sering melampiaskan nafsunya ke driver ojol dan sang driver malah diberi tip jutaan rupiah, ternyata ini alasannya.
Soal Wisman Buat Ulah, Menparekraf Siap Deportasi hingga Beri Sanksi Hukum

Soal Wisman Buat Ulah, Menparekraf Siap Deportasi hingga Beri Sanksi Hukum

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas berupa deportasi hingga sanksi hukum pada wisatawan mancanegara berulah
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya