News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kritikan Pedas Pengamat soal Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam: Meresahkan!

Kritikan pedas bertubi-tubi datang dari beberapa kalangan, hal ini tak lain berkomentar soal ramainya isu tentang warung madura tak boleh buka 24 jam.
Senin, 29 April 2024 - 06:25 WIB
Kritikan Pedas Pengamat soal Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam: Meresahkan!
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal Warung Madura tidak boleh buka 24 jam, ternyata menuai perhatian publik hingga Pengamat Kebijakan Publik.

Salah satunya, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, yang menyampaikan kritikan pedasnya, bahwa katanya, pembatasan waktu tersebut, bisa berdampak akan mematikan pelaku usaha kecil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, ia menilai kebijakan tersebut tidak ada urgensinya. Selain itu, ia katakan, imbauan Warung Madura tidak boleh buka 24 jam akan meresahkan pedagang kecil.

"Itu sama saja menyingkirkan pedagang kecil. Kebijakan lebih mendukung pelaku usaha menengah ke atas. Arahnya pajak. Kalau warung-warung itu kan' pajaknya kecil," pungkas Trubus kepada awak media, yang dikutip pada Senin (29/4/2024).

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaku usaha kecil.

Misal, dengan memberikan akses permodalan. Sehingga, katanya, pelaku usaha kecil bisa naik kelas. Bukan justru terkesan menyingkirkan pedagang kecil.

"Pembatasan itu sendiri menunjukan hal-hal yang tidak ada urgensinya. Harusnya mereka diberikan dukungan," beber Trubus kembali.

Dia juga katakan, bila aturan tersebut diterapkan, bukan tidak mungkin akan diterapkan ke warung-warung kecil lainnya.

Padahal, kehidupan masyarakat sudah 24 jam, dan mereka membutuhkan warung -warung tersebut untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

"Kehidupan masyarakat kita sudah ada yang 24 jam. Ada yang kerja atau yang ngontrak atau kos itu biasanya butuh, apalagi orang di Jakarta," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Lurah Penatih I Wayan Murda meminta warung Madura tidak buka 24 jam.

Dia meyampaikan, pengelola warung sering berganti-ganti pegawai, sehingga terjadi pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Lalu, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.

Sebab, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura. Sedangkan aturan tersebut diterapkan ke minimarket.

Di samping itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (chm/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Bursa Transfer AC Milan: Christian Comotto Terancam Dipinjamkan pada Januari karena Minim Menit Bermain

Masa depan Christian Comotto di AC Milan jadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain bisa membuat Rossoneri mengambil keputusan baru.
Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Daftar Obat Tradisional yang Ampuh Obati Flu di Tengah Meningkatnya Kasus Influenza A

Influenza A adalah penyakit yang disebabkan oleh virus influenza A. Virus ini menyerang saluran pernapasan atas dan mudah menular. 
Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli Senior Korsel Komentari Sosok Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate: Dia Punya...

Pevoli senior Korea Selatan Kim Hee-jin memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri Pertiwi yang akan mengarungi tantangan baru bersama Suwon Hyundai
Timnas Indonesia Jadi Pemenang Perdana FIFA ASEAN Cup 2026? Media Thailand: Prediksi Skornya...

Timnas Indonesia Jadi Pemenang Perdana FIFA ASEAN Cup 2026? Media Thailand: Prediksi Skornya...

Menjelang laga krusial tersebut, media ternama Thailand justru memprediksi bahwa tim negaranya bakal dikalahkan oleh Timnas Indonesia. Berapa prediksi skornya?
Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.
Drama Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Rumit, Kini Merembet ke Politik Portugal

Drama Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Rumit, Kini Merembet ke Politik Portugal

Konflik antara Cristiano Ronaldo dan pelatih Jorge Jesus di timnas Portugal kian memanas. Perselisihan yang bermula dari peran Ronaldo di dalam tim merembet.

Trending

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Selengkapnya

Viral