Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Metro Tanah Abang menetapkan wanita berinisial DS (30) dan pria, AR (33) sebagai tersangka pembuang mayat bayi berusia lima bulan di Kanal Banjir Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4) .
"Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi," kata Aditya dalam konferensi pers kasus tersebut, Senin (29/4).
Adapun korban bayi digugurkan di sebuah hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aditya mengatakan penetapan orang tua korban sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berangkat dari sini tim melakukan penyelidikan sampai ditemukan titik terang siapa pembuang bayi. Obat ilegal, tidak berdasarkan resep dokter. Yang bersangkutan membayar Rp 3 juta untuk 10 tablet," ujar Aditya.
Load more