News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Napi Kasus Terorisme Giovanov Rafli Laksanakan Ikrar Setia Terhadap NKRI

Seorang narapidana perkara terorisme Lapas Kelas II/B Muara Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (30/12), Giovanov Rafli bin Rafli Arif, melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumat, 31 Desember 2021 - 02:57 WIB
Mantan napi teroris Giovanov Rafli
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Seorang narapidana perkara terorisme Lapas Kelas II/B Muara Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (30/12), Giovanov Rafli bin Rafli Arif, melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis yang di terima di Jambi, Kamis (30/12), Giovanov Rafli bin Rafli Arif membacakan ikrar setia berpegang teguh pada Pancasila dan UUD1945.

Ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menyesatkan serta menyadari semua yang telah dilakukan pada masa lalu, yakni tindakan menyalahi aturan agama dan pemerintah.

Kalapas Kelas II/B Muara Tebo Reinhards Indra Pitoy mengatakan selama menjalani pidana di lapas setempat Giovanov aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik bidang kerohanian berupa shalat berjamaah, pengajian, ceramah agama, maupun pelatihan kemandirian berupa pengelasan, mebeler, dan teknik bangunan.

Reindards juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap Giovanov sehingga dapat mengikuti kegiatan yang baik dan kembali ke masyarakat, serta berikrar setia kepada NKRI.

"Selamat kembali ke masyarakat untuk saudara Giovanov," kata dia.

Ikrar narapidana teroris tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Kaubnit Idensos Mabes Polri, Kabag Ren Kepolisian Resor Tebo Kompol Iskandae B.M, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo Yoyok Adi Syaputra, Danramil 0416-05/Muara Tebo, Kepala KUA Tebo Tengah Abdullah, dan Pamong Napiter Lapas Tebo Kasi Binadik dan Giatja Saripuddin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Giovanov Rafli bin Rafli Arif teroris terkait dengan rencana penyerangan Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang ditangkap di Kabupaten Bungo.

Giovanov Rafli ditahan pada 19 November 2017 di Mako Brimob yang sebelumnya menjalani pidana di LP Gunung Sindur Bogor dan dipindahkan ke Lapas Tebo, Jambi. Giovanov menjalani hukuman kurungan selama enam tahun dan mendapatkan remisi 16 bulan 30 hari. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe Ancam Lionel Messi, Top Skor Piala Dunia 2026 Memanas

Kylian Mbappe mengancam dominasi Lionel Messi, yang membuat persaingan di top skor Piala Dunia 2026 semakin ketat.
Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. 
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral