Selain untuk membayar kebutuhan sehari-hari, dugaan aliran dana korupsi SYL ternyata juga digunakan untuk biaya beribadah.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, sebanyak Rp244.165.000 digunakan SYL untuk membayar biaya umrah dan juga kurban.
Hal ini terungkap pada saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Februari 2024 lalu. (iwh)
Load more