News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Kasus pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan, ini sederet faktanya.
Senin, 6 Mei 2024 - 00:08 WIB
Tukang Siomay Pencuri 675 Celana Dalam Wanita di Semarang, Jawa Tengah
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di wilayah Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan.

Aksi pelaku itu viral di media sosial, karena terekam CCTV indekos. Pelaku tampak mencuri celana dalam wanita yang dijemur di jemuran halaman indekos, Sabtu (4/5) dini hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai mencuri, pelaku ternyata sudah ditunggu warga di luar indekos yang geram dengan aksi pelaku.

Pelaku lalu ditangkap dan diamankan ke polsek setempat.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, gerak-gerik pelaku memang sudah diawasi warga yang geram sering kehilangan celana dalam.


Pelaku kasus pencurian 675 celana dalam wanita saat aksinya terekam CCTV di Semarang. (Foto: Instagram @kejadiansmg)

"Pelaku naik pagar dan mengambil CD sebanyak 3 pcs. Setelah beraksi pelaku keluar dan diluar sudah ada warga yang mengamankan. Jadi gerak gerik pelaku diawasi warga karena warga sekitar banyak sekali yang kehilangan CD," kata Kompol Ali Santoso kepada wartawan.

Pelaku Sudah Dua Tahun Beraksi

Kompol Ali menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah mencuri celana dalam warga sejak dua tahun yang lalu.

Sebanyak 675 celana dalam yang sudah dikumpulkan pelaku disimpan di indekosnya. Polisi yang menggeledah indekos pelaku menemukan ratusan celana dalam tersebut.

"Dalam beberapa tahun itu lokasinya berbeda-beda, tetapi di sekitaran lokasi," ujar Kompol Ali.

Motif Pelaku

Kompol Ali mengungkapkan motif pelaku mencuri celana dalam untuk meluapkan hasrat seksualnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku ingin berhubungan intim melalui jasa open BO, tetapi tak punya cukup uang.


Pelaku kasus pencurian 675 celana dalam wanita saat diamankan di Polsek Banyumanik, Kota Semarang. (Foto: tvOnenews.com)

"Pelaku juga ingin bersetubuh (open BO), namun, tidak punya uang dan tidak ada keberanian untuk itu. Saat dijalan melihat CD (celana dalam) dia terinspirasi untuk mengambil," ujar Kompol Ali.

Pelaku Pakai Celana Dalam Hasil Curian

Pelaku mengaku kerap memakai celana dalam wanita hasil curiannya ketika beraktivitas, seperti berjualan siomay dan lainnya.

Hal itu dilakukan pelaku untuk meredam hasrat seksualnya. Usai memaki celana dalam itu, pelaku mengaku tidak mencucinya dan langsung disimpan.

"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis) dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," kata Jeri di Polsek Banyumanik.

“(Motif pakai celana dalam wanita) Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual," sambung Jeri.

Polisi Duga Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa

Satt ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk menjalani proses lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, polisi berupaya menyelesaikan kasus  melalui restorative justice. 

"Kami upayakan RJ (restorative justice), karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Kompol Ali. (dcz/dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral