News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Orang Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Nikel, PN Kendari Vonis 7 Tahun Penjara

PN Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam di Blok Mandiodo.
Selasa, 7 Mei 2024 - 18:54 WIB
Persidangan 4 Terdakwa di PN Kendari
Sumber :
  • tim tvOne - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama.

"Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dalam putusan vonis tersebut, Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subisidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 jita subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26.

Sementara Agussalim Madjid divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan yang terakhir Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592.

Sebelumnya, pada (25/4/2024) telah memustuskan 8 terdakwa di kasus yang sama, disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delapan terdakwa tersebut yakni Windu Aji Sutanto yang diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26

Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp. 200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gugurnya Juru Taktik Tim Nasional di Piala Dunia 2026, Terbaru Hong Myung-bo

Gugurnya Juru Taktik Tim Nasional di Piala Dunia 2026, Terbaru Hong Myung-bo

Memasuki babak gugur Piala Dunia 2026, beberapa nama besar dan arsitek strategi dari berbagai tim nasional telah resmi kehilangan jabatannya. Siapa saja itu?
Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Wartawan, Dukung Profesionalisme Pers dan Pemberitaan yang Berkualitas

Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Wartawan, Dukung Profesionalisme Pers dan Pemberitaan yang Berkualitas

Pegadaian kembali menggandeng Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan. Program ini dimaksudkan untuk mendukung profesionalisme pers Indonesia.
Media Korea Umumkan Jadwal Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, Susunan Pemain Inti Jadi Sorotan

Media Korea Umumkan Jadwal Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, Susunan Pemain Inti Jadi Sorotan

Megawati Hangestri kembali menjadi perbincangan hangat di Korea usai jadwal bergabungnya ke Hyundai Hillstate resmi terungkap. Megatron dipastikan siap merapat.
Durasi Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Dipangkas Jadi 2 Minggu

Durasi Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Dipangkas Jadi 2 Minggu

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memangkas durasi pelatihan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Besok 2 Juli: Belgia hingga Bosnia dan Herzegovina Berebut Tiket 16 Besar

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Besok 2 Juli: Belgia hingga Bosnia dan Herzegovina Berebut Tiket 16 Besar

Pada hari Kamis (2/7/2026) besok, para pencinta sepak bola di tanah air akan disuguhkan dua pertandingan super sengit, demi mengamankan tiket babak 16 besar.
Belajar dari kasus Dokter Icha, Ternyata Begini Cara Jaga Kesehatan Mental

Belajar dari kasus Dokter Icha, Ternyata Begini Cara Jaga Kesehatan Mental

Dokter bernama lengkap dr. Eliza Princila Utamai, yang disapa dokter Icha itu dikabarkan sempat dirawat kurang lebih seminggu. Kasusnya jadi pembelajaran

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Alasan Fortuna Sittard Kepincut Striker Timnas Indonesia Ole Romeny, Singgung Popularitasnya di Asia

Masa depan striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan pada bursa transfer musim panas. Klub Justin Hubner kepincut.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Selengkapnya

Viral